MALANG, Beritalima.com |Di tengah Pandemi Covid-19 yang kian meningkat, menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Bukan saja masalah yang terkait dengan sektor perekonomian, namun juga masalah perilaku pemuda yang akhlaknya kian merosot hingga banyak kejadian miris menimpa korban-korban tak berdosa.
Maraknya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur, menimbulkan keprihatinan semua pihak. Seperti yang terjadi baru-baru ini di desa Mojowarno- Jombang. Karena itu, wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih meminta pemerintah serius menanganinya. Rabu(30/9/2020)
“Kasus kekerasan seksual pada anak ya karena usia para korban masih duduk di bangku SMP, itu artinya masih dibawah 18 tahun. Berarti masih anak-anak. Itu harus mendapatkan penanganan serius, karena ada undang-undang perlindungan anak. Disamping urusan kasus kekerasan biasa jadi berlipat-lipat nanti untuk penuntutannya,” terang politisi asal PKB ini lewat rekaman yang di sampaikan dalam telepon genggamnya.
“Disamping itu, tentu tujuh orang pemuda sebagai pelaku kekerasan seksual ini harus segera di amankan. Kemudian harus juga dicari rekam jejak mereka sebelumnya seperti apa. Nah kalau saat ini tentu untuk penanganan anak anak korban kekerasan seksual ini sangat diharapkan sebetulnya peran aktif Pemerintah kabupaten kota. Karena mereka yang terdekat lokasinya dengan para korban maupun pelaku tindak kekerasan seksual,” sambung Hikmah.
Wanita cantik asli Malang ini lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya juga pernah menyampaikan kepada DP3AKDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan kependudukan Jawa Timur, agar betul-betul mendata dan mengidentifikasi kota kabupaten mana yang tidak cukup sensitif untuk membangun layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.”Ketika di kabupaten kota itu tidak terjadi layanan maka DP3AK harus turun tangan untuk memastikan layanan itu ada. Dengan cara apa, merangkul kawan-kawan NJO, perguruan tinggi, atau Women Crisis Center di lokasi di lokal daerah tersebut untuk ikut membantu proses penanganan. Karena tidak bisa penanganan dilakukan oleh provinsi secara langsung, hal ini akan sangat menyulitkan,” lanjutnya.
“Akan lebih tepat dan strategis bila lebih dekat. Cuma provinsi akan membantu apabila misalnya ketiadaan shelter atau rumah aman ketika korban membutuhkan rumah aman selama proses itu. Saya pikir Shelter wajib disediakan oleh provinsi,” pungkasnya. (yul)