SURABAYA, Beritalima.com|
Pembahasan Raperda PMI (Pekerja Migran Indonesia) memasuki tahap akhir. Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mengungkapkan bahwa Raperda PMI merupakan perubahan dari Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi Jatim.
“Perubahan undang-undang itu juga ada di dalam perubahan peraturan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Ada perubahan-perubahan yang harus kita respon dalam bentuk berbeda. Itulah kira-kira substansi utamanya mengapa Perda yang dibutuhkan, di samping secara faktual misalnya Jawa Timur adalah basis pengirim PMI Kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa barat. Atau setelah NTB. Yang kedua ada problem-problem yang masih luar biasa dalam soal rekrutmen,” terang Hikmah.
“Pendidikan pelatihan yang sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah, dulunya dilakukan oleh perusahaan di PJTKI. Di undang-undang baru itu lebih menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Kesiapan kita seperti apa dibebani untuk melakukan pendidikan bagi calon pekerja migran ini,” sambung politisi PKB ini.
“Yang ketiga di tempat mereka bekerja, bagaimana mereka mendapatkan situasi kerja yang bagus. Mereka bisa bekerja dan produktif. Mereka dituntut bekerja dengan produktivitas. Salah satu pilar nya adalah ketika keluarga yang ditinggal ikut senang, anak-anak yang sehat berkembang dan tumbuh dengan baik,” lanjutnya.
Hikmah menyebut, ternyata faktanya ada banyak kasus PMI aktif ini yang cerai, baik laki-laki maupun perempuan. Keluarganya tidak memiliki ketahanan keluarga yang cukup kuat, anak-anaknya kemudian mengalami problem problem pengasuhan anak, dari yang ringan sampai yang sangat berat.
“Ini banyak terjadi pada anak-anak pekerja migran Indonesia dan keluarga -keluarga mereka yang tidak memiliki ketahanan keluarga. Nah dalam Raperda ini dibahas bagaimana itu bisa direspon dengan cara memberikan edukasi yang setepat-tepatnya, dapat asuhan bersama berbasis masyarakat atau komunitas, sehingga anak-anak pekerja migran ini bisa tetap di jamin tumbuh kembangnya dengan baik,” papar Hikmah.
“Raperda ini memastikan tidak ada lagi yang tidak legal.Wajib dipastikan tidak ada lagi yang berangkat dengan ilegal, karena begitu berangkat dengan ilegal intervensi kita sudah berbeda, sudah ndak pakai Raperda ini lagi. Artinya mereka yang berangkat dengan ilegal tentu kemudian termasuk bagian dari kelompok rentan yang harus ditangani dengan lebih spesifik lagi, ini trafficking namanya, trafficking adalah kejahatan luar biasa, pelaku trafficking harus dihukum, dihukum berat,” tuntasnya.(yul)