Hikmah Tegaskan Hukum Tidak Boleh Ada Dispensasi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020).

Massa menuntut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang, warga Desa Losasi, Kecamatan Ploso, diusut tuntas oleh polisi Jombang.

Mereka menuntut MSA yang melakukan pencabulan terhadap santriwati segera ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang.

Menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan ini, wakil Ketua Komisi E DPRD provinsi Jatim Hikmah Bafaqih mengungkapkan bahwa
Semua warga negara Indonesia harus diperlakukan sama di mata hukum. Beki MSA atau siapa pun itu harus disidik, dituntut dan diadili seadil-adilnya,

“Utamanya dengan menghormati hak-hak korban. Bagi tersangka seperti Beki, yang jelas-jelas mustinya melindungi anak-anak santri yang diamanahkan ortu, harus dikenakan tuntutan dan pasal-pasal pemberat,” tegasnya.

Politisi asal PKB ini menuturkan bahwa Pemda Jombang dan PCNU dalam pernyataan persnya dengan tegas mendukung penegakan hukum untuk kasus ini. Kalau ternyata masih ada penyimpangan harus diusut sampai tuntas.

“Konon yang saya dengar kasusnya dibawa ke Polda, lalu terbengkalai karena pandemi. Secara Nasional dan di level Jatim, kejadian kekeraaan seksual meningkat takam selama pandemi. Justru karena fakta ini aparat penegak hukum di semua lini dan level musti lebih tanggap. Protokol penyidikan bisa didesign dengan tegas dan cepat. Agar pemenuhan rasa keadilan bagi semua dapat ditegakkan,” pungkasnya.(yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait