Hilangkan APK Caleg, Oknum Aparat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Oknum aparat Desa di Desa Kendeban, Kecamatan Tanah Merah, Kebupaten Bangkalan menurunkan dan menghilangkan alat peraga kampanye (APK) salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Bangkalan.

APK yang diturunkan berupa baliho berukuran 1,5 m x 2 m sebanyak 3 buah. APK itu milik caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 1, H. Musawwir, Dapil 6 Kecamatan Tanah Merah dan Burneh. Musawwir didampingi tim advokatnya melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan. Senin (14/1/2019).

Musawwir menerangkan, penurunan APK tersebut terjadi Jum’at (11/1/2019) kemarin. Yang menurunkan APK miliknya itu berinisial M dan W. Keduanya merupakan aparat desa yaitu menjabat Kepala Dusun (Kadus) dan Keamanan Desa.

Dikatakan Musawwir, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Bangkalan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Kepala Desa setempat, agar memberikan arahan dan pembinaan kepada bawahannya, karena sudah menurunkan dan menghilangkan APK miliknya.

“Sebenarnya saya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui kepala Desa, karena yang menurunkan ini aparat desa,” terangnya.

Dijelaskan dia, masalah penurunan dan menghilangkan APK oleh oknum aparat desa tersebut sebenarnya masalah sepele, namun bisa menjadi masalah nasional karena saat ini pesta demokrasi.

“Saya sudah sampaikan ke Kepala Desa, kalau masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka saya laporkan ke pihak berwajib (Bawaslu),” ujarnya.

“Sama Kepala Desa dipersilahkan (melaporkan),” tambahnya.

Dijelaskan Musawwir, pemasang baliho miliknya itu adalah pemilik tanah sendiri. Namun, sama oknum aparat desa tersebut diturunkan lantaran yang memasang tidak izin ke kepala dusunnya. “Yang pasang benner ini yang punya tanah sendiri,” ungkapnya.

Sementara, Komesioner Bawaslu Bangkalan Moh. Masyhuri mengatakan, selama dua hari pihaknya akan melakukan kajian laporan tersebut, sehingga kata dia, bisa diketahui termasuk pelanggaran pemilu atau pelanggaran lainnya.

Dikatakan dia, kalau laporan ini termasuk pelanggaran pemilu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Jadi putusannya besok, apakah ini masuk pidana pemilu atau pelanggaran yang lain,” tuturnya.

Dijelaskan Masyhuri, berdasarkan pasal 280 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kejadian tersebut termasuk perbuatan menghilangkan APK. “Kalau bahasanya dikita kan pengrusakan atau menghilangkan, jadi ini menghilangkan,” ucapnya.

Dikatakan dia, pemasangan APK di sebidang tanah milik pribadi tidak perlu izin, sehingga pemasangan APK tersebut tidak ada masalah. “Kalau milik pribadi saya rasa tidak ada aturan izin ya, karena tadi pemilik tanah sebagai saksi pelapor mengatakan bahwa ini tanah saya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari tangan pelapor Bawaslu Bangkalan menerima barang bukti berupa foto dan video saat penurunan APK berlangsung yang dilakukan oleh dua oknum aparat desa Kendeban. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *