JAKARTA, beritalima.com – Pemerintah dalm hal ini Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus konsisten dalam menghilangkan praktek pungutuan liar yang kerap terjadi pada layanan masyarakat. Praktek pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum bisa dihilangkan jika terdapat suatu sistem dengan berbasis teknologi informasi (IT).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas isi-isu strategis terkait permasalahan serta arah kebijakan Kementerian PANRB, Kamis (20/10).
“Praktek pungli sudah lama terjadi, kadang hilang kadang tumbuh, nah kalau kita menerapkan seluruh pelayanan publik dengan berbasis IT, maka praktek seperti itu bisa dihilangkan,” ujarnya.
Menurutnya saat ini praktek pungli terjadi karena adanya kegiatan tatap muka antara masyarakat dengan penyelenggara layanan. Jika hal tersebut bisa diminimalisir melalui sistem IT maka pungli pun dapat dihilangkan.
Ia menyatakan jika dengan sistem berbasis IT maka para pegawai nakal akan sulit memanipulasi ataupun merekayasa. Jika hal tersebut dapat diterapkan pada setiap penyelenggara layanan, maka para petugas tidak dapat bermain dalam memberikan hak rakyat.
Selama ini praktek pungli dilakukan dengan cara menghambat dan mempersulit perzinan. Kalau sudah sulit izinnya, masyarakat pun akan memilih jalan pintas dengan membayar agar perizinannya lancar.
“Maka dari itu sistem IT wajib diterapkan agar tatap muka antara penyelenggara perizinan dan masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.
Untuk itu ia pun tidak henti hentinya memberi himbauan kepada seluruh kepala daerah untuk dapat menerapkam sistem berbasis IT pada sejumlah layanan publik masing masing. Dikatakannya terdapat sejumlah daerah yang telah menerapkan pelayanan publiknya dengan berbasis IT.
“Untuk sejumlah daerah coba studi tiru saja, gak usah studi banding lagi, silahkan contoh daerah yang sudah menerapkan sistem IT dalam layanan publiknya, seperti Surabaya dan Sidoarjo,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi I DPD RI Ahmad Muqowam mengapresiasi program pemberantasan praktek pungli yang saat ini tengah diupayakan Kementerian PANRB. Hal tersebut dikatakannya merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo.
Meski demikian pihaknya meminta kementerian PANRB untuk sesegera mungkin menetapkan dan melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal (SPM) /pelayanan dasar secara menyeluruh sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi I DPD RI memberi apresiasi terhadap progrm-program yang telah dijalankan Kementerian PANRB terutama dalam pencegahan praktek pungutan liar. “Meski demikian program tersebut harus dapat dikawal, agar tepat sasaran dan berjalan efektif,” ujarnya. dedy mulyadi