SURABAYA, beritalima.com|
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) beberapa saat yang lalu menggelar Pekan Pasar Kerja (Job Fair) tahun 2022. Pelaksanaan tersebut dibagi dalam 2 (dua) format, yaitu virtual (online) pada tanggal 6-11 September 2022, sementara secara offline pada tanggal 7-8 September 2022 di Lantai 3 Convention Hall, Grand City Mall, Surabaya.
Dalam acara pembukaan pada tanggal 7 September 2022 tersebut, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan bahwa tercatat sebanyak 58 perusahaan, 515 jabatan, dan 6.892 lowongan kerja berpartisipasi dalam job fair secara virtual (online) ini.
Sementara di job fair offline tercatat sebanyak 50 perusahaan, 302 jabatan, dan 5.668 lowongan dalam dan ke luar negeri sektor formal (Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Malaysia). Serta lowongan inklusi bagi penyandang disabilitas di 5 perusahaan sebanyak 23 jabatan dan 941 lowongan.
“Momen yang bagus karena software kali ini memberi kesempatan kepada semua pencari kerja, baik mereka yang kondisinya normal maupun disabilitas. Bagaimana nanti kalau teman-teman itu diwawancarai, kemudian dilakukan tes, lalu dilanjutkan dengan penempatan. Biasanya anak-anak muda itu terkendala jika misalnya penempatan itu ternyata agak jauh dari rumah, apalagi di luar kota, yang di situ memang ada asramanya. Mereka biasanya mundur,” terang Himawan.
“Yang menjadi problemnya, kita di Republik ini peluang kerja banyak, tenaga kerja banyak, tetapi yang yang ini bagian dari bagaimana kita mau mengertikan bahwa harusnya pekerja itu ya apa yang dihadapi itu dikerjakan dulu. Keterampilannya bagus, pengetahuan yang bagus, namun kecenderungan milih-milih pekerjaan, itu yang sulit,” sambung Himawan.
Menurut Himawan, banyak peminat pekerja yang ingin bekerja di luar negeri, kegiatan itu memang kami membuka stand pekerjaan keluarga dan yang lain di Jepang, lalu ada kira-kira juga 800-an yang ke Taiwan, tapi kan syarat-syaratnya tentu harus menguasai bahasa itu.
“Selain itu, hasil yang harus kita hadapi bersama jadi tantangannya kan banyak, buat Disnaker itu ada provinsi ada kabupaten kota, juga mengadakan software yang sama untuk mengurangi angka pengangguran yang sekarang angkanya sudah di 4,8 %. Alhamdulillah ya sudah turun. Dan kita berharap tahun depan juga aktif di bawah 4 % lah, Jadi bisa kembali seperti dulu.,” lanjutnya.
“Yang pertama mengenai peluang kerja, saya kira ada beberapa hal kan ada unsur pandemi, ada undang-undang kerja, kemudian ada tantangan. Sekarang ini mesti juga lagi lesu karena kondisi ekonomi dunia. Jadi sebenarnya poin-point itu aja sih menurut saya, hanya memang kemudian beberapa jenis industri itu harus menyesuaikan. Industri yang barang-barangnya ekspor hari ini lesu, karena barang itu bukan karena enggak laku, daya beli di luar negeri juga sangat turun,” urainya.
Himawan mengungkapkan bahwa karena krisis, jadi barang-barang dari Amerika enggak laku di Eropa karena daya belinya turun, dan ini beberapa perusahaan di Jawa Timur pun yang bidang usahanya ekspor itu sekarang sudah menurun sampai 30%.
“Jadi apakah itu berpengaruh terhadap pendapatan antara pekerja, kalau pendapatan sih enggak lah, tapi pada kaitannya kan kemudian teman-teman enggak ada lembur, enggak ada ini itu. Tapi yang kalau di industri yang sifatnya eksporter, mereka sudah settle, jaminannya meskipun di rumah karena ada upah tertentu yang sudah diperjanjikan,” tandasnya.
Himawan menambahkan, adanya permintaan para pekerja Ojol (Ojek Online) yang ingin diangkat sebagai pegawai tetap, menurut Himawan, hal tersebut tidak bisa dimungkinkan. Himawan mempertanyakan bagaimana mekanismenya jika yang mempunyai sistem ini sudah mematok, kalau kamu masuk sistem ini regulasinya begini. Nah sistem ini untuk wilayah pekerjaan kita harus mengikuti karena perubahan zaman, pekerjaan tetap sifatnya online.
“Tidak ada ikatan kontrak, tidak ada ijin ke kita tentang regulasi perusahaan online tersebut. Ini sifatnya kan jaringan, kalau berminat ya begini. Nah, aturan itu disepakati oleh pekerja online dan pihak perusahaan. Sifatnya tidak mengikat. Mau kerja silahkan, kalau mau keluar juga enggak ada SP atau sanksi. Jadi tidak mungkin Grab, Gojek, atau apapun namanya untuk mengangkat pekerjanya menjadi pegawai tetap,” pungkasnya.(Yul)