BONDOWOSO, beritalima.com – Di tengah meningkatnya kasus Covid-19. Beberapa Pondok Pesantren di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, mulai mewajibkan santrinya untuk kembali ke pondok, pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Oleh karena itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, menerbitkan imbau terkait protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pondok pesantren.
Imbaun itu tertuang dalam surat edaran nomor 450/274/430.4.3/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang ditujukan kepada pengasuh Pondok Pesantren dan lembaga keagamaan di wilayah setempat.
“Dengan ini kami menghimbau kepada segenap pengasuh pondok pesantren dan lembaga keagamaan, agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat menerima santri dan santriwati yang akan kembali ke pondok,” kata bupati dalam imbauan tertulisnya.
Adapun poin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pondok Pesantren tersebut, ada enam poin. Yakni sebagai berikut:
Pertama, santri yang berasal dari kecamatan terdampak Covid-19 (zona merah), diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum kembali ke pondok.
Kedua, santri yang kembali ke pondok wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas di daerah asal.
Ketiga, wali santri atau keluarga yang mengantarkan tidak boleh lebih dari dua orang dan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan pondok.
Keempat, selama berada di lingkungan pondok tetap mewajibkan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan cuci tangan dengan sabun.
Kelima, pondok menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lingkungan pondok.
Keenam, segera menghubungi posko Covid-19 atau tempat layanan kesehatan terdekat, apabila didapati santri atau santriwati yang mengalami sakit dengan gejala mirip atau diindikasi Covid-19. (*/Rois)