SURABAYA-beritalima.com, Dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian, terdakwa Ustadz Alfian Tanjung akhirnya Divonis 2 tahun, pada Rabu (13/12/2017).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.
Menurut Hakim Dedi, terdakwa Alfian Tanjung telah terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.
Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga pengadilan memberikan vonis 2 tahun.” kata Hakim Dedi.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Alvian Tanjung melalui kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri
Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017.
Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut. (Han)