Hindari Kubu-kubuan, Rachland: Bubarkan Koalisi Parpol Pendukung

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah digelar 17 April lalu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Amin dinyatakan meraih suara terbanyak yakni 85.607.362 suara (55,50) dan Prabowo-Sandi 68.650.239 (44.50 persen).

Walau pemenang pilpres 2019 masih ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) akibat gugatan kubu Prabowo-Sandi tetapi gugatan itu tidak melibatkan koalisi.

Karena itu, kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengusulkan koalisi partai politik (parpol) baik itu 01 maupun 02 sudah tidak diperlukan lagi dan lebih baik dibubarkan.

Koalisi Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengusulkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.

Pada Pilpres 2019, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin didukung koalisi besar yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PSI, Perindo dan PKPI, sedangkan Prabowo-Sandi didukung Gerindra, PKS, PAN, Demokrat dan Partai Berkarya.

“Saya usul, Anda (Prabowo) segera bubarkan koalisi dalam pertemuan resmi yang terakhir,” ujar Rachlan seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @RachlandNashidik, Minggu (9/6).

Dikatakan, sebagai pemimpin koalisi baik Jokowi maupun Prabowo sebaiknya menggelar pertemuan resmi terakhir untuk membubarkan koalisi.

“Pak @Prabowo, Pemilu sudah usai. Gugatan ke MK adalah gugatan pasangan Capres. Tak melibatkan peran Partai. Anda pemimpin koalisi, yang mengajak bergabung.

“Datang tampak muka, pulang tampak punggung. Mempertahankan koalisi sama saja dengan mempertahankan perkubuan di akar rumput,” ujar Rachland.

Keterbelahan di masyarakat, kata dia, itu jelsd berpotensi menimbulkan benturan. “Para pemimpin harus mengutamakan keselamatan bangsa. Perkubuan, itu artinya mengawetkan permusuhan dan memelihara potensi benturan dalam masyarakat. Pemimpin harus mengutamakan keselamatan bangsa,” demikian Rachland Nashidik. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *