Hindari Salah Prosedur Penggunaan Anggaran, Kejari Gresik Beri Wawasan Hukum kepada Kades di Kecamatan Cerme

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riyana saat memberikan Bimtek kepada Kades yang ada di Kecamatan Cerme.(*)

GRESIK,beritalima.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk ‘Peningkatan Kapasitas perangkat desa sebagai usaha preventif mencegah kesalahan teknis maupun penyalahgunaan anggaran dana oleh Pemerintah Desa.

Kali ini Kejari Gresik memberikan pemahaman hukum kepada 6 kepala Desa beserta perangkatnya di wilayah Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yakni dari Desa, cagakagung, Padeg, Ngembung, Iker Iker, Semampir dan Cerme kidul, di Balai Desa Padeg, Selasa (11/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riyana dan Kasi BB, Nugroho Tanjung, yang langsung memberikan materi tentang hukum dan tatacara penggunaan anggaran yang sesuai prosedur.

Kejari menyampaikan, bahwa peningkatan pemahaman terkait penggunaan anggaran desa sangat dibutuhkan, mengingat mengalamannya menangani perkara penyelewengan dana desa, ternyata lebih banyak faktor aparat Desa masih belum paham regulasi.

“Anggaran desa yang diberikan dari tahun ke tahun sangat besar. Di sisi lain, pemerintah menyadari SDM di tingkat desa masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan pengalaman, banyak perkara yang saya tangani terkait penyelewengan dana desa. Ini karena ketidakpahaman regulasi, padahal satu rupiah saja uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata, Nana Riyana.

“Ketidakpahaman tersebut bisa terjadi pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Semuanya merupakan satu kesatuan yang harus ditangani dengan baik. Dan semuanya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, beberapa kasus penyimpangan dana desa yang sering terjadi di beberapa daerah dapat digolongkan dua kelompok besar, pertama karena kealpaan atau lalai (tidak sengaja), seperti kelemahan dalam administrasi.

Kedua, kesalahan dalam perencanaan. Karena itu Nana Riyana menyarankan aparatur desa untuk menggunakan tenaga ahli dalam perencanaan, misalkan pembangunan sarana umum.

“Saya berpesan aparatur desa tidak melakukan program fiktif, double anggaran dan mark up pada penggunaan anggaran. Karena itu sudah bukan lagi kategori kelalaian, melainkan sebuah kesengajaan,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait