Hindari Terjadi Tumpang Tindih Proses Penyidikan Di Polres Ditunda

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- PT Bumi Subur digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) oleh kuasa hukum dari waker PT Bumi Subur inisial AM. Terkait proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang, kuasa hukum dari AM melayangkan permohonan penundaan ke Satreskrim polres Lumajang. Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih.

Waker dari PT Bumi Subur, AM akhirnya menggugat Direktur Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang. Didampingi 2 kuasa hukum, Mahmud SH dan Yusuf Khamidi SH, Ia resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Gugatan perdata ini merupakan tidak lanjut dari somasi yang dilayangkan kepada Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Ditambah upaya mediasi juga tidak berhasil.

Demi kelancaran proses gugatan perdata, kepada awak media Mahmud SH mengatakan, bahwa dirinya meminta pihak Polres Lumajang untuk menunda proses penyidikan perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur. Pasalnya saat ini ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) terkait masalah ini. Dimana Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD selaku tergugat. Mahmud sudah melayangkan permohonan penundaan itu ke Sat Reskrim Polres Lumajang. Ia meminta kepolisian menunda penyidikan hingga ada putusan dari PN.

“Saya mengajukan permohonan penundaan penyidikan ke Kasat Reskrim. Alasannya itu biar tidak terjadi tumpang tindih atau simpang siur masalah yang berkaitan dengan dugaan pencurian ini. Saat ini jumlah kerugian yang dialami PT Bumi Subur pun masih simpang siur, sebenarnya kerugian PT Bumi Subur berapa, apakah 15 miliar, 4 miliar, 1,4 miliar rupiah, atau tidak ada kerugian sama sekali”, ujar Mahmud, Kamis (09/07/2020).

Dirinya juga khawatir keputusan atau kesimpulan dari Polres dan Pengadilan Negeri tidak sinkron. “Ini kan nanti kalau di pengadilan ketemunya berapa, polres berapa ini kan gak sinkron jadi tumpang tindih. Nanti pengadilan menyimpulkan A, Polres menyimpulkan B. Pengadilan ternyata sesuai fata persidangan tidak sejalan dengan polres, ini untuk menghindari tumpang tindih”, jelas Mahmud.

Mahmud menambahkan, dalam perkara hukum harus bicara payung hukum. “Kalau tidak ada payung hukum namanya debat kusir. Ada di pasal 81 KUHP istilahnya pra yudisial, ada pra sengketa sebelum masuk ke pokok persoalan. Ini kan ada dugaan pencurian, sebelum masuk ke pencurian, periksa dululah ke PN terkait lain-lain”, pungkas Mahmud. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait