LUMAJANG, beritalima.com– Menjelang perayaan tahun baru, polres Lumajang mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No 22 tahun 2009. Tentang Lalu lintas dan angkutan, semuanya diatur di dalam Undang-undang. Termasuk dalam hal kebisingan, semua itu termasuk dalam pasal 48 ayat 3.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam praturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisinganya 83 desibel.
Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri mengatakan,
“Knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor.
Tetapi banyak pengendara yg menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yg awalnya standart menjadi brong yg notabene suaranya sangat mengganggu org lain oleh karena itu dikeluarkan peraturan mengenai penggunaan knalpot yg sebagai mana mestinya”, terang Putu Atma.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan,
“aturan tentang penggunaan knalpot brong sudah lama ditetapkan, saya menegaskan sekali lagi agar kendaraan yg menggunakan knalpot brong supaya mengganti menjadi knalpot yg standart atau sesuai aturan, jika himbauan tsb tidak diindahkan Resiko ditanggung Penumpang karena Satlantas Polres Lumajang akan Menilang Kendaraanya dan Knalpot harus diganti sesuai dengan standar”, tegas Arsal. (Jwo)