KUPANG, beritalima.com – Sejak Januari hingga April 2019, PT. Jasaraharja Putera Cabang Kupang telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas kurang lebih Rp 400, juta, dengan jumlah korban sekira 200 orang.
“ Tahun ini lumayan, rasio sudah mendekati 69 persen. Artinya uang yang kami terima (premi, red) dan uang yang kami bayarkan sudah sekitar 69 persen. Berdasarkan data, korban kecelakaan lalu lintas menyebar ke seluruh NTT,” kata Kepala Jasaraharja Putera Cabang Kupang, Drajad D. Winata kepada beritalima.com di kantornya, Jumat (10/5).
PT. Jasaraharja Putera adalah anak perusahaan PT. Jasa Raharja (Persero) yang memberi jaminan kepada korban kecelakaan tunggal di jalan raya yang tidak dapat dijamin oleh PT. Jasa Rarharja (Persero). Cukup dengan membayar Rp 60.000 pertahun, pemilik kendaraan sudah menjadi peserta asuransi PT. Jasaharja Putera dan berhak atas santunan jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Meski demikian, jelas Drajat Winata, santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti nyawa korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Tetapi lebih kepada upaya meringan beban biaya bagi korban kecelakaan dan bagi keluarga korban kecelakaan.
Menurut dia, pembayaran santunan kepada korban atau ahli waris paling lambat dua hari sejak terjadi kecelakaan lalu lintas. Sedangkan mekanisme pembayaranan santunan, kata Drajat Winata, dilakukan melalui rekening BRI korban atau ahli waris.
Dikatakan Drajat Winata, PT. Jasaraharja Putera Cabang Kupang sudah mempunyai kantor unit pelayanan, yaitu di Ende, Kabupaten Ende, dan Ruteng, Kabupaten Manggarai untuk melayani di wilayah Flores. Kemudian dalam waktu dekat ini, pihaknya akan membuka unit pelayanan di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan bagi masyarakat di empat kabupaten daratan Sumba, yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Timur. “ Jadi masyarakat yang ada di sana tidak perlu datang ke Kupang mengurus santunan atau administrasi cukup datang ke Waingapu,” ujarnya. (L. Ng. Mbuhang)