KUPANG, beritalima.com – Sejak Januari hingga Juni 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur terbitkan 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan perizinan berdasarkan risiko 6.874 izin.
Hal tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Penina N. A. Lauata, SSTP., MM., saat ditemui beritalima.com di ruang kerjanya, Jumat, 7 Juli 2023.
Dikatakan Nina Lauata, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha.
“Jadi NIB ini sebagai tanda pendaftaran dari pelaku usaha. Kalau kita warga negara itu namanya NIK.
Kalau pelaku usaha tanda daftarnya NIB”, kata Nina menjelaskan.
Ia menjelaskan, ada tiga jenis pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang. Yaitu perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan.
“Kalau berusaha itu perizinannya melalui OSS. Izin usaha antara lain kios, rumah makan, restaurant, hotel dan perumahan”, ujarnya.
Sedangkan perizinan non berusaha, seperti izin praktek (dokter, perawat dan bidan) penelitian, izin untuk lembaga pendidikan formal dan non formal, izin persetujuan bangun gedung, izin persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKPR) ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Izin PKPR ini dibagi dua yaitu usaha dan non usaha. Untuk usaha pengurusannya lewat lewat OSS. Kalau non usaha di daerah”, ujarnya.
Perizinan berusaha melalui OSS, kata Nina Lauata, dibagi berdasarkan skala resiko. Yaitu skala rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi.
Selanjutnya, Nina Lauata, saat ini sudah secara elektronik. “Jadi pelaku usaha mengurus secara mandiri. Mereka sendiri yang mengakses ke OSS. Mereka yang daftar usahanya. Kalau misalnya mereka ada kendala boleh konsultasi dengan kami. Pendampingan dari kami bisa karena ini mandiri”, ungkapnya.
“Jadi izin usaha risiko rendah menengah rendah itu izinnya langsung secara otomatis dari OSS.
Ia mengatakan, kalau skala menengah tinggi dan risiko tinggi itu ada pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha kemudian masukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi.
“Contohnya kalau izin Apotek nanti diverifikasi oleh Dinkes. Setelah diverifikasi baru persetujuan izin dari PTSP. Kalau PTSP sudah persetujuan pelaku usaha cetak sendiri”, katanya.
Dikatakan Nina, semua persyaratan untuk pengurusan izin sudah ada di OSS. Persyaratan itu yang mereka siapkan untuk di upload.
Ia juga mengimbau para pelaku untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Jadi kalau pelaku usaha yang belum punya izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS diimbau untuk urus”, katanya. (L. Ng. Mbuhang)