SAMPANG, BeritaLima.com – Kartu Tani merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicetak oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK).
Dengan adanya kartu tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk para petani secara menyeluruh dengan syarat petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Selain itu petani juga harus mengumpulkan fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), kemudian petugas penyuluh lapangan (PPL) nantinya akan melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk).
Adapun kendala yang dialami oleh para petani yaitu, data identitas diri mereka yang tidak masuk ke dalam data elektrik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), hal itu kebanyakan disebabkan minimnya pemahaman apa itu fungsi kartu tani dan entri data para petani yang di usulkan mayoritas data lama. Sehingga banyak identitas penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai baik itu nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP para petani.
Seperti yang terjadi di beberapa Desa Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada Dua Desa yaitu Desa Medupat dan Desa Pemolaan Kecamatan Camplong yang hingga saat ini masih minim kuota penebusan pupuk bersubsidi lantaran data para petani dari kedua Desa itu hanya sebagian yang diterima berdasarkan Data e-RDKK tahun 2020.
Menurut Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Azis Suhaibi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan sesuai kebutuhan para petani, namun setelah data e-RDKK itu keluar, petani hanya sebagian yang bisa menebus pupuk bersubsidi.
“Sudah kami ajukan sesuai dengan luas lahan, namun dari sekitar 3 ribu petani, yang mendapatkan kuota pupuk bersubsidi itu hanya sebagian,” Jelasnya, Selasa (20/10/20).
Sementara di tempat yang berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang, Suyono mengatakan, terkait petani yang masih belum masuk ke data e-RDKK secara aturan itu tetap bisa menebus pupuk bersubsidi, “Secara aturan jika tidak ada di data e-RDKK itu tidak bisa membeli pupuk bersubsidi, ” ungkap Suyono saat ditemui diruang kerjanya.
Suyono juga menjelaskan, hingga saat ini masih banyak petani yang masih belum masuk di Data e-RDKK karena minimnya pemahaman fungsi kartu tani, padahal kami sudah memberitahukan melalui sosialisasi dan penyuluhan di setiap wilayah, jika kartu tani ini sangat penting untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, namun kebanyakan mereka masih tidak menghiraukan,” Imbuhnya.
Namun untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi para petani, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya yaitu dengan cara agar setiap kelompok tani agar mengakomodir petani yang sudah masuk di data e-RDKK agar nantinya secara bersama-sama melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
“Apabila ada petani yang belum terdaftar di data e-RDKK dan tidak mampu membeli pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal 3 kali lipat dari pupuk yang bersubsidi, bisa tercover oleh kelompok tani tersebut, dan selebihnya petani membeli pupuk yang non subsidi,” pungkasnya. (FA/Dd)