Hirup Udara Segar, WNA Asal Irak Masih Berurusan Dengan Imigrasi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Setelah berhasil menghirup udara segar, Warga Negara Asing (WNA) asal Irak masih berurusan dengan petugas Imigrasi.

Waleed Husein (41) Warga Negara Asing (WNA) asal negara Irak, hari ini telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Sabtu (16/10/2021).

Bacaan Lainnya

Pria berbadan tinggi tersebut, terjerat kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Dia melakukan penganiayaan kepada teman prianya asal Bondowoso hingga terluka, di salah satu tempat kamar kost di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kaliwates, tahun lalu.

Tidak berlangsung lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan WNA asal Negara Irak tersebut. Tak berselang lama, lalu Pengadilan Negeri Jember memvonis pria tersebut 1 tahun 3 bulan penjara.

Karena pria tersebut berasal dari Negara Irak, maka usai menjalani hukuman harus berurusan dengan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember terkait Administrasi.

“Saat ini kita melakukan penjemputan WNA Irak, Waleed Husein yang telah bebas menjalani hukuman pidana,” kata Kasubsi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Risky Nur Hidayat kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Risky menyampaikan, WNA Irak tersebut setahun yang lalu pernah mengalami perbuatan pidana, setelah menjalani tahanan, baru kali ini dinyatakan bebas.

Namun, karena merupakan WNA Irak, maka sementara akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Jember.

“Selanjutnya akan dibawa ke Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Risky.

Karena yang bersangkutan statusnya pengungsi atau Refugee (Perlindungan pengungsi), maka menurut Risky, pihaknya memasrahkan hasil proses ke Rudenim Surabaya.

“Apa dideportasi atau tidak, tergantung proses kelanjutannya nanti,” jelasnya.

Sementara, Kasikantib Rudenim Surabaya, Endra saat ikut melakukan penjemputan menegaskan, pihaknya menerima pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember.

Maka setelah pelimpahan, akan dilanjutkan proses tindakan terkait undang-undang keimigrasian.

“Saat ini akan kita verifikasi dulu statusnya, dan lalu akan dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.

Sedangkan, Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jember Agus Yanto menyampaikan, selama berada di Lapas yang bersangkutan selalu mengikuti program-program yang ada.

“Jadi pada dasarnya WNA tersebut bertabiat baik, tidak ada pelanggaran sama sekali,” tutupnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait