Hisap Ganja Untuk Diri Sendiri, Basis Band Boomerang Dituntut 2 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan JPU Ali menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan nerkotika golongan satu untuk diri sendiri sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

”Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” kata Ali dalam tuntutannya yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Senini (21/10/2019).

Untuk diketahui, Kasus narkotika basis grup band Boomerang ini dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/8/2019) lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau dalam istilah hukum disebut P 21.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *