SURABAYA, beritalima.com-
Terbukti mengkonsumsi serbuk kristal haram, Pujo Harianto, (41) asal Jalan Kedinding Lor Gang Kenongo, Surabaya diciduk oleh unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Kuli bangunan ini dibekuk anggota saat dirinya melintas di Jalan Sidotopo Lor pada, Jum’at siang,(30/6/2017) dengan barang bukti sabu yang ada padanya.
“Adanya info dari warga, tentang seorang laki-laki yang hendak membeli narkoba jenis sabu”, kata Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto, Sabtu (1/7/2017).
Lanjut perwira satu melati dipundak ini, alasan pelaku ini beli narkoba untuk menambah stamina saat bekerja serabutan termasuk sebagai kuli bangunan.
Pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, dibuntuti petugas dan ditangkap di Jalan Sidotop Lor. Dirinya juga mengaku sudah langganan membeli dan selalu janjian di Jalan Kunti.
Kini pelaku ditahan dalam penjara dan akan dijerat Pasal 112 KUHP yang hukumnya penjara hingga 7 tahun. Darinya, Petugas mengamankan 1 poket sabu-sabu seberat 0,4 gram sebagai barang bukti.
Reporter: Eko