SURABAYA – beritalima.com, Yolla Berlin Binti Loso yang ditangkap di Zona Home Stay Jl. Kuwuan Lapangan Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep setelah selesai memakai narkotika jenis sabu didudukkan Jaksa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (2/9/2019).
Akibat perbuatannya, wanita molek yang berprofesi sebagai pedangdut Koplo ini pun terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Jihad Arkahudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suksino dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa dakwaan yang disusun secara alternatif.
Pada dakwaan pertama, Yolla dijerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan dipaparkan, Yolla ditangkap pada hari hari Senin tanggal 01 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB ditempat kostnya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat ± 0,12 gram.
Kepada polisi, Yolla mengaku mendapat sabu itu dari Hasip (berkas terpisah).
Terdakwa Yolla juga mengakui bahwa sabu yang dia simpan dalam saku celana sebelah kirinya tersebut akan dipakai sendiri, karena merasa kurang, setelah selesai pesta narkotika jenis sabu bersama Hasip dan Surateno (berkasa terpisah).
“Saya merasa kurang, lalu saya menyuruh Hasip membeli lagi. Sabu kedua tersebut rencana akan saya pakai sebelum pentas. Tujuannya untuk menjaga stamina agar tetap fit,” terang terdakwa Yolla kepada majelis hakim dan JPU. (Han)