Hj Siti Asiyah Dituntut 2 Bulan, Zahlan Azwar : Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima Akal Sehat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hj Siti Asiyah, terdakwa dugaan pemalsuan surat yang di polisikan Sumardji dituntut dua bulan penjara. Tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu mendapat kritik dari penasehat hukum Hj Siti Asiyah.

Penasehat hukum Hj Siti Asiyah, Zahlan Azwar menilai tuntutan dua bulan  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kliennya tidak dapat diterima akal sehat. Zahlan juga menilai proses persidangan terhadap Kliennya terkesan dipaksakan sebab masih ada perkara perdata yang sampai saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap. “Perlu diingat ini masih ada sengketa perdata. Ada alas hak yang hingga perdata. Lagi pula terdakwa kan sudah tua, tentu kealpaan itu ada,” kata Zahlan dikonfirmasi setelah sidang. Kamis (24/9/2020).

Zahlan juga mengeluhkan tuntutan Jaksa yang mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanngaf pasal 266 KUHPidana melainkan pasal 263 KUHPidana. “Pasal 263 terbuktinya dimana? Itu jelas sengketa perdata. Karena itu urusan tanah,” keluhnya.

Syarat formil yang menjadi dasar utama sudah dilengkapi semua, lanjut Sahlan. “Jadi syarat yang dimintai polisi sudah kami lengkapi semua,” lanjutnya.

Zahlan juga memaparkan kalau dalam perkara ini, terdakwa tidak tahu surat-surat tanah baik IPEDA, Eigendom Verponding, sertifikat, letter C, maupun Petok D.”Yang dia tahu cuma punya tanah di Gayungsari. Setelah ketemu dengan Bu Lurah maka diminta untuk urus kehilangan. Karena itu intruksi Bu Lurah lho,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hj Siti Asiyah ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Suwarti. Nenek berusia 82 tahun itu dinilai melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. “Menyatakan Hj Siti Asiyah terbukti secara sah bersalah memekai surat palsu dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Menuntut pidana terhadap terdakwa Hj Siti Asiyah berupa pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Suwarti di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, Senin tanggal 08 Mei 2017, terdakwa Hj. Siti Asiyah mendatangi Polda Jawa Timur melaporkan tentang kehilangan 1 lembar petok D No.241 atas nama Umar, Nomor Persil 13 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Menanggal tanggal 10 Mei 2016 dengan Register 593/ 28/ 436.10.124/ 20 Kelurahan Menanggal Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Setelah itu terdakwa Hj. Siti Asiyah menerima Surat Tanda Laporan Kehilangan/Rusam Barang/Surat Berharga No : STPLK / 394 / V / 2017 / SPKT JATIM bertanggal 08 Mei 2017.

Celakanya, ternyata objek tanah yang dinyatakan hilang sama terdakwa Hj. Siti Asiyah sebagai miliknya tersebut ternyata dimiliki saksi Yuliani dan Sumardji dengan SHGB No. 574 dN SHGB No 558 bahkan tidak tercatat secara administrasi di wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya sebab status tanah di seluruh wilayah Kelurahan Menanggal Surabaya adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding 7159. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait