HKI : Pengguna Hak Cipta Harus Bayar Royalti

  • Whatsapp

JAYAPURA,beritalima.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali mensosialisasikan keberadaan LMKN di Indonesia dengan bekerjasama bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi.

Hal ini disampaikan Direktur Fasilitasi HKI Robinson Sinaga, kepada sejumlah wartawan, di Swissbell Hotel Jayapura, beberapa hari yang lalu. “LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersil,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bekraf mengundang kehadiran para pengguna hak cipta dan hak terkait yang bersifat komersial di Kota Jayapura, Papua, yang mencakup Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) Kota Jayapura, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Jayapura, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) kota Jayapura, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Kota Jayapura dan penggunaan lainnya.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait LMKN dan sistem pemungutan royalti di Indonesia dan sekaligus sebagai sarana bagi pemangku kepentingan untuk mengenal satu sama lain,” terangnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi LMKN sendiri merupakan upaya konkrit Bekraf RI dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. Dengan kerjasama antara LMKN dan para pengguna hak cipta yang bersifat komersial, di satu sisi, para pengguna hak cipta yang bersifat komersial dapat memenuhi kewajibannya membayar royalti sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

“Di sisi lain, para pelaku ekonomi kreatif yang karyanya digunakan secara komersil akan memperoleh hak ekonomi maupun hak lainnya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Caption foto : Direktur Fasilitasi HKI Robinson Sinaga.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *