SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang tertutup bagi HL, oknum pendeta di Surabaya yang didakwa melakukan pencabulan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi polisi yang melakulan penangkapan terhadap HL di sebuah rumah.
Adapun saksi yang dihadirkan adalah Suparno, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ditreskrimum Polda Jatim, dan Victor, seorang pendeta.
Ditemui setelah sidang, Abdurrahman Saleh mengatakan, penyidik Polda Jatim batal mengkonfrontir keterangan saksi korban yang dalam persidangan kemarin menyangkal isi BAP.
“Tadi maunya bu jaksa dia diperiksa, tapi hakim tidak mau. Tadi yang hadir cuma penyidik sedangkan saksi yang menyangkal isi BAP tidak datang. Yang namanya konfrontir terkait kebenaran apakah terjadi pemaksaan atau tidak, itu kan harus ada dua belah pihak, tidak boleh sepihak antara penyidik dan yang disidik,”katanya di PN Surabaya. Jum’at (10/7/2020).
Abdurrahman kemudian mengatakan inti pemeriksaan dalam persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang melakukan penangkapan pada pendeta HL.
Menurut Abdurahman HL ditangkap Polda Jatim bukan karena ada upaya melarikan diri. Tapi mengantarkan pengacaranya ke Bandara Juanda.
“Tadi sudah dibantah sama terdakwa HL dia mengatakan kalau saat itu sedang mengantar pengacaranya ke bandara Juanda mau pulang ke Jakarta. Sangat aneh, masak saat itu kapasitasnya HL sebagai saksi sudah dibuntuti tanpa adanya surat tugas lagi,” kata Abdurrahman.
Saat ditangkap, lanjut Abdulrahman, terdakwa tidak langsung dibawa ke Polda Jatim, melainkan dibawa ke Gereja atas permintaan terdakwa.
“Memang ada permintaan mau berdoa dulu di Gereja,” sambungnya.
Terkait keterangan dari saksi Victor, Abdurrahman mengaku keteranganya tidak ada substansi dengan perkara ini.
“Secara faktual tidak ada substansinya dengan perkara yang didakwakan. Saksi hanya mengetahui saja dari cerita-cerita,” paparnya.
Sementara, Eden selaku juru bicara korban IW saat dikonfirmasi mengaku bahwa upaya pembelaan yang dilakukan oleh tim penasehat hukum terdakwa merupakan hal yang wajar. Namun terkait penangkapan terdakwa, menurutnya tentu Polisi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kenapa sampai ditangkap, tentunya ada bukti, bukti tiket ke Amerika. Dia pindah alamat nggak ngasih tahu dan bertukar nomor telepon. Pada saat ditangkap pun tidak sesuai dengan alamat yang dia kasih. Itu informasi yang saya dapat dari Polda,” terangnya.
Terkait figur saksi Victor, lanjut Eden, merupakan saksi yang dicurhati korban (IW) dan calon suaminya tentang peristiwa pencabulan ini.
“Beliau adalah pendeta yang mendengar curhatan korban dan calon suaminya,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna mengatakan, persidangan akan dilanjutkan hari Kamis depan.
“Tadi ada dua saksi, pertama saksi penangkap dan seorang pendeta,” ujarnya.
Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi, Rista Erna mengaku tidak boleh menjelaskan hasil persidangan.
“Kita hormati karena ini persidangan tertutup. Jadi kami tidak bisa memberi informasi ke teman-teman,” pungkasnya. (Han)