HM Anggota DPRD Lampura Dilaporkan Masarakat Sidang Sari Ke BK Dewan

  • Whatsapp

Lampung Utara Beritalima.com
HM, salah satu Oknum Anggota Legislatif (Aleg) Komisi I DPRD Lampung Utara (Lampura) Fraksi Partai Demokrat yang diduga “Reses” ke rumah seorang janda beberapa hari yang lalu, berbuntut panjang.

Untuk diketahui, HM, tertangkap tangan oleh warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat, sedang berduan dirumah perempuan yang bukan pasangannya.

HM digeruduk warga karena disinyalir melakukan hubungan tak senonoh. Parahnya, yang bersangkutan diduga sudah berulang kali melakukan hal itu sehingga membuat gerah warga sekitar.

Ketua RT setempat didamping beberapa warga menghadap Dewan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Utara dengan membawa surat tuntutan.

Organda Najaya (40), mewakili warga sebagai pihak Pelapor mengatakan, dia beserta warga menuntut oknum Anggota Dewan tersebut untuk tidak mengulangi tindakan tabunya tersebut, dan harus menyatakan secara langsung permohonan maaf kepada warga, serta untuk melakukan kegiatan Beraih Kampung, guna membersihkan nama Kelurahan.

“Ini sudah mencemarkan Kelurahan kami, kami mau yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatanya lagi, karena secara etika beliau itu Aleg, Wakil Rakyat seharusnya memberi suri tauladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya, dan kami minta nama wilayah kami dipulihkan dengan melakukan yasinan di rumah ketua RT, ”ujar Organda, dihalaman Skeretariat DPRD setempat, Selasa (26/11/19).

Ia mengatakan, sudah menghadap Badan Kehormatan mengenai permasahalan ini. Ini dilakukan agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“BK disini sebagai badan di DPRD yang memiliki hak untuk menegur, dan memberikan tindakan terhadap oknum, ”tambahnya.

Ditempat yang sama BK DPRD setempat Rendy Reynaldi, kepada awak Media mengatakan, sudah menerima laporan dari warga secara tertulis, dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Besok (rabu, 27/11) kami akan memanggil HM untuk diminta keterangnya, dan memberikan surat teguran kepada Fraksi yang bersangkutan, karena Farksi merupakan perpanjangan dari Partai,” ucap Rendy diruanganya.

Dilanjutkanya, BK tidak bisa mengambil tindakan, sebelum mendapat kepastian hukum dari kepolisian, dan keputusan partai.

“Inikan sudah masuk ranah internal partai, bukan kewenangan kami untuk memgambil keputusan, lagian kami belum mendapat keputusan dari Kepolisian untuk menindaklanjutinya, ”tuturnya.

Untuk diketahui, HM, salah seorang Aleg Komisi I DPRD Lampung Utara dari Partai Demokrat, tertangkap tangan oleh warga kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, sedang berduan dirumah perempuan yang bukan pasangannya dikelurahan tersebut.

HM digeruduk warga karena disinyalir melakukan hubungan tak senonoh. Parahnya, yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal itu sehingga membuat gerah warga sekitar. (salman)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *