HM. Jusuf Rizal ; Hanya Ada Satu LSM LIRA

  • Whatsapp

Berikut wawancara beritalima.com dengan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal (bagian ke 1)

beritalima.com, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dikabarkan pecah pasca Munas (Musyawarah Nasional) II, 15-17 September 2015 di Hotel, Bidakara, Jakarta. Sehingga ada Kepengurusan Versi Olis Datau (Olivia Elvira) dan Versi Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si. Bagaimana sesungguhnya kronologis dan mana LIRA LSM dan mana ORMAS PERKUMPULAN LIRA, berikut penjelasan dalam wawancara khusus Redaksi dengan Pendiri dan Penggagas LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. HM. Jusuf Rizal, SE, M.Si.

Bapak bisa jelaskan kapan LSM LIRA itu berdiri?.

LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu saya dirikan tahun 2004 dari Embrio Blora Center (Tim Relawan SBY-JK bersama Sudi Silalahi, Prof.Dr. Marsudi Kisworo, M.Sc). Tujuannya mengawasi kinerja Pemerintahan SBY-JK, khususnya mendorong pemerintahan yang bersih dan anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Setelah berdiri selama dua tahun, kemudian tahun 2006, saya ajak beberapa teman bergabung sebagai pendiri saat dinotariatkan. Mereka adalah Hasyim Arief, Ahmad Poernadi, Hendrik Sitompul dan Boy Rahman. Dalam perjalanan sesuai dengan AD/ART, Poernadi dan Hendrik Sitompul diganti oleh Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar, SH, MH, M.sc dan DR. Syahrial Yusuf, MBA, MM.

Dalam AD/ART sebagai LSM, kami sepakati bahwa “Kewenangan Tertinggi/Mutlak” dalam menentukan arah perjuangan organisasi ada di Dewan Pendiri. Presiden (DPP), Gubernur (DPW), Bupati/Walikota (DPD) dan seterusnya adalah pelaksana tugas organisasi yang tunduk dan patuh pada Dewan Pendiri.

Sebagai LSM, LIRA kemudian mendaftar di Kesbangpol Depdagri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tahun 2010. Pendaftaran SKT bagi setiap LSM kemudian diatur dalam Permendagri Nomor: 33 tahun 2012. Setelah itu kemudian terbit UU Keormasan No.17 tahun 2013, yang kemudian mengatur status LSM/Ormas yang tidak “BERBADAN HUKUM” dan “BERBADAN HUKUM” sesuai Pasal 10. Jadi LSM LIRA adalah organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum yang mengatur dirinya berdasarkan konstitusi AD/ART LSM LIRA.

(red) Bersambung.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *