JAILOLO,beritalima.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STPK Banau Halmahera Barat mendesak Polres Halmahera Barat agar segera menangkap pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur.
Sekretaris Umum HMI komisariat STPK Banau Halbar Muthia Salasa dalam rilis yang diterima wartawan Kamis 4 Februari 2021 menyatakan pihaknya mengecam keras tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Loloda Halbar beberapa waktu lalu yang dialami oleh bocah perempuan 6 tahun dan tak pelakunya tak lain adalah pamannya sendiri.
Muthia juga mengungkapkan hal ini diatur dalam KUHP pasal 285. Bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan sesorang wanita bersetubuh dengan diluar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dan ia juga katakan pelaku telah melanggar UUD no 23 tahun 2002.tentang perlindungan anak pasal 81.
“Pelaku pemerkosaan harus dihukum, apapun alasannya, pelaku pemerkosaan tidak di benarkan. Pelaku masih bebas dan berkeliaran diluar sana, maka akan lebih leluasa melancarkan nafsu bejatnya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan untuk itu HMI Komisariat STPK BANAU Melalui Bidang Pemberdayaan perempuan mendesak kepada pihak Polres Halmahera Barat agar serius dan secepatnya dapat menangkap pelaku pemerkosaan tersebut.
“Saya ingin tegaskan negara kita adalah negara hukum, jangan sampai pelaku pemerkosaan tidak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas Muthia.
Persoalan ini tidak seharusnya dari pihak kepolisian berdiam dalam mengambil langkah, karena sudah jelas pelaku Pemerkosaan telah melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
“Maka dari itu secepatnya ditangkap pelakunya yang masih berkeliaran Dan secepatnya diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetus mahasiswa STPK Banau ini.
Sementara itu salah satu anggota unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Halbar saat dihubungi via WhatsApp menjelaskan pelaku Pemerkosaan sementara ini masih dicari tahu keberadaannya.
“Pelaku belum tertangkap dan sesuai keterangan keluarga korban keberadaan pelaku saat ini berada dibeberapa tempat dan kami masih melakukan pencarian,” cetusnya
Sebelum itu Kanit PPA Polres Halbar Brigpol Abdurrahman Kaplale menyatakan terkait kasus pemerkosaan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.
“Namun keberadaan pelaku saat ini kami masih mencari tahu informasi keberadaannya,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp belum lama ini.
Perlu diketahui kasus pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh pamannya alias onyong yang dilaporkan pada senin 11 Januari 2021 lalu, Kakek dan nenek bersama salah seorang pamannya, mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Halbar, guna mengadukan hal tersebut dan langsung digiring oleh Kadis DP3A Halbar Fransiska Renjaan untuk dilaporkan ke Polres Halbar.
Sebelumnya kronologis kejadian Menurut Kadis DP3A Fransiska Renjaan saat memasukkan laporan resmi ke Polres Halbar, mengungkapkan sesuai keterangan, korban mengaku diperkosa sebanyak tiga kali. Dan kejadian terakhir, pada 3 Desember tahun lalu.Yang mana, korban dijemput paksa saat sedang bermain. Kemudian, melakukan aksi bejatnya di rumah pribadi korban, yang kejadiannya siang hari.(Ay)