HMI Palembang Kecam Pernyataan Saut Situmorang

  • Whatsapp

PALEMBANG – beritaLima, Pernyataan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dalam talk show “Benang Merah: Harga Sebuah Perkara” di TVOne, Kamis (5/5), menuai banyak kecaman. Khususnya dari seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia. Saut dinilai telah mendiskreditkan nama baik HMI.

Pada acara tersebut, Saut memaparkan tentang hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang cerdas. Saat itu, dia mengaitkannya dengan contoh alumni HMI minimal Latihan Kader (LK) I. ”Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau HMI minimal LK 1, tapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat,” kata Saut dalam talk show tersebut.

Pernyataan Saut bahwa kader HMI yang sudah mengikuti LK I melakukan korupsi tersebut dinilai telah merugikan nama baik HMI. Ketua Umum HMI Cabang Palembang Ramdoni Saputra langsung mengecam pernyataan salah satu pimpinan KPK tersebut.
“Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Palembang, saya mengecam keras pernyataan Saut Situmorang yang mendiskreditkan HMI. Apalagi itu terlontar dalam acara televisi yang di tonton orang banyak,” ungkap Ramdoni, Sabtu (7/5) di Sekretariat HMI Palembang.

Ramdoni menilai Saut tidak mempunyai integritas serta etika dalam komunikasi politik sebagai pejabat publik. HMI akan melakukan upaya hukum terhadap pernyataan tersebut. “Kami (HMI Cabang Palembang) bersama seluruh HMI se-Indonesia dan keluarga besar KAHMI akan melakukan upaya hukum. Akan ada gerakan moral, karena telah melakukan upaya pengerusakan nama baik organisasi Mahasiswa Islam pertama dan terbesar ini,” tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut, Forum Rakornas KAHMI menyampaikan pernyataan di Purwakarta, Jumat (6/5). Pertama, penyebutan HMI dalam konteks pembicaraan Saut Situmorang telah merugikan nama baik HMI lantaran melakukan generalisasi bahwa kader HMI yang sudah mengikuti Latihan Kader (LK I) melakukan korupsi.
Kedua, pernyataan tersebut sangat tendensius dan merupakan pembunuhan karakter serta mendiskreditkan HMI. Ketiga, pernyataan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik selaku aparat penegak hukum.

Keempat, oleh karenanya, forum Rakornas KAHMI menuntut sebagai berikut: 1) Saut Situmorang harus minta maaf kepada HMI melalui media massa cetak dan elektronika nasional selama 5 hari berturut-turut. 2) Saut Situmorang mundur dari jabatan pimpinan KPK. 3) KAHMI akan menempuh upaya: melaporkan ke Majelis Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menempuh upaya hukum serta melaporkan ke Mabes POLRI. Dan diketahui oleh Presidium Sidang Rakornas KAHMI Dr Muhammad Marwan, Dr Reni Marlinawati, Ir Subandriyo, DR Manimbang Kahariadi dan Dr Lukman Malanuang.
( DS/ Nn)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *