PADANG,SUMBAR — Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar mendatangi gedung DPRD Padang di Sawahan, Senin (16/5). Mereka menilai Badan Koordinasi (BK) DPRD Padang belum maksimal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para pimpinan di DPRD Kota Padang.
Badko HMI Sumbar dalam kesempatan itu mempertanyakan tindak lanjut BK terkait kasus hukum yang melilit Ketua DPRD Padang, Erisman dan Wakil Ketua,Wahyu Iramana Putra. Ketua Umum Badko HMI Sumatera Barat, Puli Andri mempertayakan, kenapa sebagian kasus pimpinan DPRD Padang sudah ada yang mengapung lebih dari satu tahun. Kelalaian itu menunjukan belum optimalnya kinerja BK. BK dianggap ‘masuk angin’ hingga menimbulkan kesimpangsiuran persepsi di tengah masyarakat.
“Kami selaku masyarakat jadi bingung, kenapa tidak ada kejelasan sikap dari BK,” katanya.
Menurut Puli, BK DPRD Padang sebaiknya tidak berdiam diri meski proses hukumnya sedang berlangsung. Untuk itu, BK DPRD Padang dituntut lebih signifikan lagi agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. ”Sangat disayangkan jika hanya BK diam karena diberi fasilitas perjalanan pimpinan,” ujarnya.
Puli Andri juga mempertanyakan status Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra yang tertangkap tangan saat melakukan judi di pos ronda. Bahkan, meski ditetapkan sebagai tahanan kota, tapi masih bisa melakukan perjalanan ke luar Sumbar, seperti Muaslub Partai Golkar di Bali.
“Anehnya, BK DPRD Padang tidak mengetahui secara pasti, apakah Wahyu mendapat izin resmi dari pihak kejaksaan. Sebab, anggota BK sendiri juga mengikuti Munaslub Partai Golkar. Apakah Wahyu ke luar berizin atau mangkir,” ungkapnya.
Sementara, Ketua BK Yendril menilai sangat tidak mungkin keberangkatan Wahyu tanpa izin resmi. “Kami dari BK akan mencari tahu kepastiannya,” kata Yendril.
Yendril menegaskan tidak ada yang ditunda-tunda dalam tindak lanjut kasus-kasus yang melibatkan pimpinan dewan tersebut. Untuk dugaan ijazah palsu, pihaknya telah memutuskan ijazah Erisman sah. Hanya proses perkuliahan yang dipertanyakan.
Begitu pun kasus lain, sebut Yendril, sedang ditangani pihak berwajib dan BK menunggu keputusan hukum. BK telah memutuskan bahkan disampaikan dalam paripurna. Hasil BK tersebut diperoleh setelah melakukan penyelidikan mulai dari pihak terkait di Sumbar, hingga ke pusat dan kunjungan ke DPRD yang memiliki persoalan sama.
Sementara itu, anggota BK lainnya, Iswandi Muchtar baru mengetahui keberangkatan Wahyu sorenya, sehari sebelum kedatangan Badko HMI Sumbar ke DPRD Padang. Menurut Iswandi, keberangkatan tersebut merupakan domain kejaksaan atau pengadilan dan bukan kewenangan BK.
Iswandi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota dewan yang melanggar kode etik. Iswandi juga menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam masalah itu.
Sementara itu, Penasihat Hukum Wahyu, Defika Yufiandra menegaskan, sesuai penetepan majelis hakim, Kamis lalu, kliennya telah mendapat izin resmi untuk melakukan perjalanan. Izin diberikan mulai Jum’at hingga Selasa (17/5) ini .
“Sesuai penetapan hakim, ada jaksa juga di situ. Jadi sudah melalui izin resmi,” pungkas Defika Yufiandra saat dikonfirmasi.
(pdm/bim/rki)