KOTA BIMA NTB.beritalima.com|
Dasar hukum pemekaran daerah sesuai dengan peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Telah beredar pemekaran kabupaten dan provinsi Daftar 57 Calon Kabupaten Baru & 8 Calon Provinsi Baru yang akan dibahas DPR RI Pada masa sidang 2022 di mulai pada bulan Maret,salah satunya adalah pemekaran Pulau Sumbawa menjadi provinsi Pulau Sumbawa.
Menyikapi hal tersebut,anggota DPR RI fraksi PAN (Partai Amanat Nasional ) Daerah Pemilihan NTB 1 Pulau Sumbawa H.Muhammad Syafrudin,ST,.MM yang akrab disapa HMS mengatakan,sesuai aturan pemekaran provinsi adalah persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota dan juga persetujuan bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk.
” Batas wilayah pulau Sumbawa adalah sebuah pulau yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pulau ini dibatasi oleh Selat Alas di sebelah barat (memisahkan dengan Pulau Lombok), Selat Sape di sebelah timur (memisahkan dengan Pulau Komodo), Samudra Hindia di sebelah selatan, serta Laut Flores di sebelah utara. ” kata HMS kepada media jumat (04/02/22).
Menurut HMS,sedangkan untuk luas Pulau Sumbawa sekitar 15.414 km2,dengan rincian kabupaten Sumbawa seluas 6.644 ribu km2 sementara Bima seluas 222.2 km2. Dari data tahun 2005 jumlah penduduk sebanyak 4.219.590 jiwa.
“Namun apa yang beredar itu adalah catatan lama namun sampai hari ini saya belum mendapat kabar yang valid dari teman-teman komisi II di DPR RI, namun demikian saya kira hampir semua masyarakat yang kebetulan daerahnya yang terkena pembahasan tersebut sangat setuju dan menyambut bahagia termasuk rencana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa ” tuturnya (Rozak)