Jakarta.beritalima.com|
Anggota DPR dari Fraksi PAN Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa H.Muhammad Syafrudin,ST,.MM mengapresiasi Presiden Jokowi karena memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua ( JHT).
Menurutnya, itu pertanda Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami aspirasi para pekerja. Karena aturan dan tata cara pencarian pembayaran Jaminan Hari Tua telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
“Para buruh pun merespons dengan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker serta BPJS Ketenagakerjaan pekan lalu(22/2).Bahkan beberapa syarikat buruh berencana melakukan gugatan ke PTUN,” ujar HMS nama akrabnya kepada media (1/3/22).
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan pembayaran manfaat JHT telah menimbulkan kegaduhan. Banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan Pencairan manfaat JHT di usia 56 tahun.
Legislator asal Pulau Sumbawa itu menilai sangat tepat apa yang di lakukan Jokowi dengan memerintahkan revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2022 lalu.Karena pada prinsipnya JHT adalah uang tabungan untuk kaum buruh yang menjamin keuangan mereka saat tak lagi bekerja atau tak lagi menerima upah. Artinya seseorang seharusnya boleh mencairan tabungan saat tak lagi menerima upah.
Oleh karena itu, diharapkan agar Menteri Ketenagaakerjaan dalam merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dengan mempermudah para pekerja dalam pencarian JHT dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan.
“Dalam melakukan revisi ini nantinya diharapkan dapat melibatkan serikat pekerja dan berbagai elemen masyarakat terkait. Dan tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR, “pungkas anggota DPR RI tiga periode tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi.
“Kemarin pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata HMS (Rozak)