JAKARTA, Beritalima.com– Menyambut keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang segera merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035, dengan memasukkan frasa Pelajaran Agama, politisi senior Muhammad Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam sekolah juga turut direvisi secara bersamaan.
Hal itu dinilai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melanggar UUD 1945 tentang Pendidikan. “Sikap Nadiem untuk merevisi draft Peta Pendidikan 2020-2035 itu merupakan langkah benar dan sudah seharusnya dilakukan karena banyaknya masukan yang disampaikan sejumlah elemen bangsa peduli pendidikan nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).
Karena itu, HNW berharap sikap akomodatif Menteri terhadap draft Peta Jalan Pendidikan juga diterapkan pada SKB tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan karena tidak sejalan dengan konstitusi.
Jadi, sepatutnya jika SKB yang tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, segera direvisi.
HNW menyepakati pemahaman, sikap intoleran di dunia pendidikan tidak diperbolehkan, karenanya melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dicantumkan dalam SKB, dan sebaliknya mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh. (akhir)