HOAX, Berita Penculikan Anak di Leksono

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Hati -hati dengan penyebaran berita bohong yang tidak sesuai dengan kenyataan sebelum konfirmasi dengan pihak yang berwenang pasalnya di era yang serba digital ini berita tersebut bisa langsung menyebar luas. Salah satunya tersiar kabar di media sosial seperti Facebook dan Whatsapp bahwa tadi Rabu malam kemarin di Dusun Pucungrubuh Kelurahan Leksono Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo terjadi penculikan anak.

Ketika dikonfimasi di ruang kerjanya, Kapolsek Leksono melalui Kanit Reskrimnya menegaskan bahwa berita tersebut bohong tidak benar.
“Apa yang sudah viral di wall FB maupun history WA itu berita hoax.” Tegas AIPTU Sutrisna pada Kamis (17/10) siang.

Bacaan Lainnya

AIPTU Sutrisna melanjutkan kejadian tersebut berawal dari ditemukan seseorang yang mencurigakan di Dusun Pucungrubuh Kelurahan Leksono sekira setelah Isya. Oleh perangkat desa setempat orang tersebut diserahkan ke Polsek Leksono.

“Waktu masih dalam pemeriksaan, ternyata ada yang tanpa sepengetahuan dan ijin ke kami memfoto dan langsung mengesharenya di grup WA yang dimilikinya dan dikirim kesalah satu istri temannya.” Ungkapnya.

Sambungnya, oleh teman istrinya disebarkan lagi dan akhirnya ada yang memposting di salah satu grup FB hingga menjadi ramai.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang dicurigai tersebut bernama Sarjono warga Kabupaten Kebumen mengalami gangguan kejiwaan. Sudah 6 hari ini dia meninggalkan rumah bahkan sudah sampai di Tasikmalaya. Dan waktu akan pulang karena linglung ia kesasar hingga di dusun Pucungrubuh.” Tambahnya.

Hingga berita ini diunggah, Polsek Leksono telah mengambil tindakan memulangkan Sarjono kerumahnya dalam keadaan selamat, memanggil para penyebar berita hoax tersebut yang telah diketahui identitasnya dan membuat klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.

“Mereka yang telah memposting di medsosnya untuk meminta maaf terbuka bahwa postingannya tidak benar adanya. Kami himbau kepada masyarakat lainnya untuk selalu berhati – hati dalam memposting kabar yang belum jelas karena bisa meresahkan masyarakat dan bila dilakukan dapat dikenakan Undang – Undang ITE.” Pungkas Kanit Reskrim Leksono ini. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *