SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim PN Surabaya, akhirnya membebaskan Soejono Candra yang menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah di Unimas, Sidoarjo. Soejono yang juga berstatus suami ddari Yen Jet Hwa itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Selama persidangan, hakim tidak mendapatkan cukup bukti bahwa terdakwa Soejono Candra telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Soekoyo. Ketua majelis hakim, Anne Rusiana mengatakan terdakwa tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yaitu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 266 KUHP menggunakan surat palsu.
“Onslah, membebaskan terdakwa Soejono Candra dari semua dakwaan, membebaskan terdakwa, serta memulihkan hak-hak, harkat dan kedudukannya seperti semula,” kata hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya. Kamis (11/01/2018).
Hakim Anne berpendapat, selama persidangan digelar tidak cukup bukti terdakwa secara melawan hukum, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya.
“Majelis tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa benar-benar telah melakukan penipuan. Maka unsur itu tidak terpenuhi dan harus dinyatakan diabaikan,” jelas hakim Anne..
Sedangkan untuk dakwaan kedua, hakim Anne berpendapat bahwa hakim perkara pidana tidak punya kewenangan mengadili perkara ini, karena masuk lingkup perkara perdata, yang menyebabkan Soekoyo menderita kerugian,
“Maka unsur pasal 378 sebagaimana dakwaan kedua masuk ranah perdata, sedangkan untuk dakwaan ketiga pasal 266 KUHP, sebaiknya dilakukan gugatan wanprestasi, ” ungkap hakim Anne.
Putusan bebas tersebut langsung disambut suka cita terdakwa dan istrinya yang menghadiri sidang. Sebaliknya, Katrin Sunita mewakili jaksa Solton dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara, menyatakan untuk mengajukan kasasi.
“Kami akan kasasi,” katanya sambil meninggalkan ruangan sidang.
Diketahui, Soejono Candra, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya karena laporan Soekoyo.
Perkara itu berawal dari pembelian buldoser yang dilakukan oleh Soejono dan Yen Jet Ha, istrinya kepada Soekoyo dengan harga sebesar Rp 350 juta. Harga itu masih ditambah bunga dan jika ditotal mencapai Rp 660 juta.
Soejono dan Yen Jet Ha lantas membuat akta pernyataan utang kepada notaris Sugiharto yang berkantor di Jalan Bubutan.
Namun secara tiba-tiba muncul akta jual beli tanah antara Soejono dan Soekoyo. Hingga akhirnya Soejono kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Soekoyo. (Han)