SURABAYA – beritalima.com, Sidang putusan kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah selesai. Hasilnya, maskapai pelat merah itu tidak dipailitkan dan tetap bisa mengudara.
“Dengan syarat, Merpati harus melunasi utang ke semua kreditur,” kata Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, saat membacakan amar putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di PN Surabaya, Rabu, (14/11/2018).
Sigit mengatakan Merpati punya tanggungan ke 85 kreditur konkruen.
“Dari 85 jumlah kreditur itu, empat kreditur menolak proposal perdamaian,” ungkapnya.
Dengan perdamaian itu, lanjut Sigit, Merpati wajib melunasi tanggungan utang ke 85 kreditur konkruen. Utang itu nantinya dibayar dengan cara dicicil.
“Intinya semua utang harus dibayar,” kata Sigit.
Sementara itu, kuasa hukum Merpati, Risky Dwinanto, mengatakan melalui putusan ini perseroan dapat beroperasi. Asalkan Merpati melunasi kewajiban membayar utang kepada kreditur.
“Tentu kami masih akan membahas untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada kreditur. Juga akan mebahas mekanisme untuk membayar hak-hak karyawan,” kata Risky.
Merpati masih menanggung beban utang sebesar Rp 10,7 triliun. Sementara aset perusahaan hanya Rp 1,2 triliun. Artinya ekuitas perusahaan ini minus sekitar Rp 9 triliun.
Utang tersebut yakni utang maskapai pada krediturnya. Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Hendry Sihotang mengatakan ada ribuan kreditur yang diutangi oleh Merpati.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Senin (12/11/2018). Aksi ini bentuk penyampaian moral agar Majelis Hakim tidak memutuskan Pailit kepada Merpati pada sidang putusan nantinya.
Aksi demo dari presidium 1200 lebih mantan Karyawan Merpati berharap perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Merpati berakhir dengan homologasi atau perdamaian yang disahkan pengadilan. Sehingga, Merpati tidak dinyatakan pailit.
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) terancam pailit, karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan kreditor separatis (dengan jaminan) menolak perdamaian. Kemenkeu mempunyai tagihan senilai Rp 2,66 triliun, dari total keseluruhan tagihan separatis senilai Rp 3,87 triliun. Sementara sisa tagihan dimiliki oleh PT Bank Mandiri Rp 254,08 miliar, dan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Rp 964,98 miliar.
Sementara secara total, tagihan PKPU Merpati mencapai Rp 10,95 triliun. Selain kreditor separatis, ada juga tagihan preferen senilai Rp 1,09 triliun, dan konkuren senilai Rp 5,99 triliun. (Han)