Hormati Proses Hukum SPI, Kak Seto Sayangkan Sikap Arist Merdeka Sirait

  • Whatsapp

MALANG – beritalima.com, Proses hukum dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Pengadilan Negeri Kota Malang memunculkan sikap permusuhan dari Komnas PA terhadap Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Menyikapi hal itu, ketua LPAI Seto Mulyadi berharap semua pihak dapat menahan diri sebab proses hukum dugaan asusila tersebut saat ini sudah masuk ranah peradilan.

Ia juga menyayangkan sikap-sikap permusuhan ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, bahkan sampai menuding dirinya yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak anak sebagai pembela pelaku kekerasan pada anak setelah pada Rabu, (5/7/2022) dihadirkan sebagai ahli psikologi di pengadilan kota Malang.

Kak Seto sapaan akrab Seto Mulyadi lantas merinci beberapa data yang masih perlu dikumpulkan dalam kasus ini, salah satunya terkait jumlah korban.

Menurutnya, jumlah terduga korban dalam kasus pelecehan seksual di SPI ini terus menyusut, dari yang awalnya berjumlah 60 kemudian berkurang jadi 30 dan menyusut lagi tinggal 12.

“Kemudian yang diperiksa di pengadilan kok cuma satu? Ini kan harus diperkuat,” katanya.

Apalagi tambah Kak Seto, berdasarkan fakta persidangan juga tampak adanya kekurangan data. Salah satu data, kata dia, juga bisa diperoleh dari si pelakunya.

Seharusnya saat ini kata Kak Seto, yang lebih difokuskan adalah sesuatu yang berdasarkan pengamatan perilaku, kognitif behavioristik. Adapun dasarnya didapat dari wawancara kepada semua pihak, mulai korban, keluarga, teman, dan lingkungan.

“Kemudian juga kalau menurut saya sampai pelakunya. Pelakunya juga dimintaI izin ke polisi untuk masuk sel dan tanya kepada pelakunya, minta informasi yang lengkap bahwa itu benar-benar terjadi,” jelasnya.

Kak Seto pun berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk jujur. Sehingga jika memang terdakwa terbukti bersalah, maka pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya sesuai amanat undang-undang.

Sebaliknya, ia juga mewanti pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan rekayasa dengan tujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

“Saya tidak berharap dan semoga tidak ada rekayasa di kasus ini karena kalau itu hasil rekayasa atau ‘pesanan’ dan sebagainya, maka nanti akan melemahkan perjuangan untuk perlindungan anak dan kekerasan seksual,” sambungnya.

Untuk itu ia mengajak seluruh pihak untuk memperjuangkan hak anak dengan sopan, beretika dan berestetika. Bukan malah dengan cara-cara kasar yang malah menciderai gerakan perlindungan anak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait