SURABAYA – beritalima.com, Permohonan Praperadilan yang diajukan JE pendiri sekolah SMA SPI terhadap Polda Jatim ternyata bukan ditolak melainkan tidak dapat diterima. Diketahui, ada 3 putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim praperadilan, yaitu Putusan Diterima, Putusan Ditolak dan Putusan Tidak Dapat Diterima atau Putusan No (Niet Ontvankelijeke Verklaard).
Jeffry Simatupang, Kuasa hukum JE Pendiri SMA SPI menyatakan antara putusan Ditolak dengan Tidak Dapat Diterima memiliki perbedaan makna hukum.
Frasa Tidak Dapat Diterima dalam putusan praperadilan JE menurut Jeffry dinyatakan kekurangan syarat formil, dimana pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diturut sertakan sebagai pihak dalam Praperdilan.
Artinya lanjut Jeffry, hakim belum memeriksa pokok perkara dari prapradilan yang ia mohonkan, yakni terkait sah tidaknya penetapan tersangka berikut relevansi alat bukti.
Oleh karena itu sambung Jeffry, dengan putusan Tidak Dapat Diterima, pihaknya masih dapat mengajukan Praperadilan kembali.
“Maka dengan adanya putusan ini kedepannya kalau akan mengajukan permohonan Praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon (praperadilan) dengan adanya putusan ini,” sambung dia.
Sedangkan untuk makna Putusan Ditolak, berarti hakim telah memeriksa pokok perkara dari materi Praperdilan yang ia mohonkan, dan putusan semacam itu (ditolak) sudah tidak dapat lagi diajukan praperadilan ulang.
“Ketika hakim sudah menyatakan kurang pihak kami menghormati, karena sumber hukum seperti yang kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan,” kata dia.
Terkait putusan Praperadilan di PN Surabaya yang dimohonkan JE, Jeffry mengaku pihaknya bersikap menghormati putusan hakim tunggal Martin Ginting dalam sidang Praperadilan tersebut.
“Kami menghormati karena ada azas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkan putusan tersebut,” aku Jeffry.
Diketahui, Hakim tunggal Martin Ginting dalam amar putusan Praperadilan JE terhadap Polda Jatim menyebutkan, oleh karena permohonan Praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.
“Karena kejaksan tidak diikut sertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting, membacakan amar putusannya pada Senin 22 Januari 2022.
Putusan ini dikenal dengan istilah Putusan NO atau Kurang Pihak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam permohonan Praperadilan tersebut. Mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas P-19 JE.
“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” lanjutnya.
Pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangka karena dalam perkara tersebut dianggap tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Ginting melanjutkan Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali.
“Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” ujar Ginting mengutip dalil Praperadilan yang diajukan oleh pihak JE. (Han)