SURABAYA – beritalima.com, Tineke Vita Agustine Riani adik dari Oen Lexsye Nota Ota Riani diperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai terdakwa menyusul kakaknya.
Hot mom ini pun diperiksa lantaran telah ikut serta dalam aksi penipuan jual beli Iphone merk Apple yang merugikan PT Bina Tower Sejahtera, jalan Danau Semayan No 139 Jakarta, sebesar Rp 4,5 miliar. Kamis (17/5/2018).
Jaksa Penuntut Damang Anubowo dalam dakwaannya menyebut nama Tineke Vita Agustine Riani sebagai pemilik cek dan giro bilyet yang dibayarkan Oen Lexsye Riani kepada Henky Soesanto sebagai jaminan kepada kerjasama bisnis jual beli Iphone. “Cek dan Giro dia digunakan untuk jaminan, tapi setelah jatuh tempo dan dicairkan ternyata blong. Alasan dari Bank mengatakan kalau cek dan giro itu sudah dilaporkan hilang oleh pemiliknya,” kata Damang.
Dalam dakwaan dijelaskan, pada tanggal 25 September 2014 lalu kaka beradik Tineke Vita Agustine Riani dan Oen Lexsye Nota Ota Riani mendatangi kantor Henky Soesanto cq PT. Bina Tower Sejahtera Jalan Danau Semayang No. 139 Jakarta, mengajak kerjasama usaha jual beli handphone merek Apple.
Keduanya membutuhkan uang sebesar Rp 4,5 miliar, untuk membeli 2 ribu handphone merek Apple dengan perhitungan keuntungan yang akan diberikan kepada pemodal sebanyak 15 % dari modal yang dipinjam.
Kedua terdakwa juga meyakinkan Henky Soesanto bahwa perputaran uang bisnis tersebut sangat cepat karena dengan jangka waktu 1 bulan bisa 4 kali perputaran modal dan mendapatkan keuntungan yang besar.
Untuk kerjasama tersebut kedua terdakwa memberikan jaminan bilyet giro dengan nilai total Rp 2,5 miliar dan cek kontan senilai Rp 500 juta serta 3 lembar sertifikat kepemilikan kios/toko yang ada di WTC Depok senilai Rp 4,5 miliar.
Tergerak dengan kerjasama itu, Henky kemudian secara bertahap sebanyak 12 kali mentransfer dananya,
1. Tanggal 26 September 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Oen Lexsye Riani Rp 500 juta. 2. Tanggal 2 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 3 . Tanggal 2 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta yang dicounter jaminan 1 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01927 atas nama Sumarli Dahla letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Depok Lantai 3 No.139 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. 4.Tanggal 3 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 495 juta. 5. Tanggal 3 Oktober 2014 transfer tunai ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta dan Henky Soesanto menerima jaminan 2 Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01900 atas nama terdakwa Oen Lexsye Riani letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Lantai 3 No.112 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. serta Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor S 01899 letak tanah Sarusun bukan hunian ITC Depok Depok Lantai 3 No.111 Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok. 6. Tanggal 6 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 7. Tanggal 9 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 495 juta. 8.Tanggal 9 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 5 juta dan Rp 500 juta dan korban Henky Soesanto terima jaminan berupa 3 lembar Cek masing-masing Cek BCA No.AI 612478 nilai sebesar Rp.100 juta. tanggal 16 Maret 2015, Cek BCA No.AI 612477 nilai sebesar Rp.200 juta,tanggal 24 Maret 2015 serta Cek BCA No.AI 612476 nilai sebesar Rp 200 juta tanggal 24 Maret 2015. 9. Tanggal 10 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Rp.500 juta. 10. Tanggal 14 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 500 juta. 11. Tanggal 17 Oktober 2014 transfer ke rekening BCA terdakwa Rp 250 juta. 12. Tanggal 20 Oktober 2014 setor tunai ke rekening BCA terdakwa Oen Lexsye Riani Rp 250 juta.
Namun setelah terima dana, dia tidak mengirim e-mail kepada korbannya Henky Soesanto untuk bisa menjalankan cek dan bilyet giro yang pernah diserahkan sebagai jaminan hutangnya.
Disamping itu terdakwa juga tidak pernah mengirimkan e-mail perincian pembelian handphone merk Iphone yang telah dijanjikan.
Lantas setelah korban Henky Soesanto bersama anaknya Felix Soesanto melakukan pengecekan ke beberapa supplier handphone yang pernah disebutkan oleh terdakwa, ternyata alamat dan supplier handphone tersebut adalah tidak ada atau fiktif.
Kemudian pada saat cek dan bilyet giro atas nama terdakwa Oen Lexsye Riani dan milik Tineke Vita Agistine Riani yang digunakan jaminan hutang dicairkan, ternya giro dan cek itu ditolak oleh pihak Bank karena warkat bilyet gironya diblokir pihak kepolisian karena dilaporkan hilang oleh pemiliknya di Polsek Pancoran Mas Kota Depok pada 12 Januari 2015.
Sedangkan jaminan 3 lembar sertifikat kepemilikan kios/toko yang ada di WTC Depok yang dikatakan oleh terdakwa bahwa nilainya sebesar Rp. 4,5 miliar setelah dilakukan pengecekan ternyata nilai riilnya hanya Rp 1,5 miliar. (Han)