SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Siti Nur Anna binti Zainal Arifin (33) warga Jalan Babatan Pratama Gg. XVII Blok T-31Wiyung, kedapatan petugas menyembunyikan 1,46 gram dan 0,93 gram sabu beserta pipet kaca
dalam lemari pakaian.
Ibu rumah tangga sekaligus pecandu sabu yang terlihat seperti hot mom ini menjalani persidangan di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/9/2018).
Polisi mengendus Siti Nur Anna sebagai pengguna narkotika jenis sabu dari informasi masyarakat sekitar.
“Berdasarkan penyidikan, dia tidak terlibat dengan jaringan peredaran narkotika apapun, dia ditangkap hanya sebagai pengguna saja,” kata saksi Irawan dan saksi Jangkung yang merupakan anggota dari reskoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan.
Masih kata saksi, saat digeledah, Siti Nur Anna sempat mengelak kalau dia memiliki sabu. Petugas tidak kalah cerdik, memeriksa lebih detail setiap sudut ruangan hingga barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.
Berusaha mengelabui. Ditanya dimana disimpan sabu itu, mengelak tidak ada menyimpan. Tapi kami tidak kalah sigap, akhirnya menemukan sabu itu di dalam lemari pakaian.
“Mungkin dia (Siti Nur Anna) mengira kami tidak akan sampai sedetail itu melakukan pemeriksaan. Memang berbagai cara dilakukan, untuk menyembunyikan narkoba,” tambahnya.
Diterangkan saksi, selain menyita 1,46 gram dan 0,93 gram sabu, petugas juga mengamankan satu pipet kaca yang dijadikan tempat menghisap sabu.
Siti Nur Anna Binti Zainal Arifin
yang kini menjalani sidang perdana di PN Surabaya, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)