Beritalima-Hotel di obyek wisata Wong Rame yang berlokasi di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak memiliki Izi Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dibuktikan dengan tidak ada terpasangnya plang IMB dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dilokasi bangunan hotel tersebut.
Kades Kota Pari Abdul Khair alias Dolah ketika dikonfirmasi wartawan dikantornya, Senin (18/7) menjelaskan, bahwa bangunan hotel yang hampir selesai dibangun tersebut, sama sekali tidak memiliki izin. Pasalnya, pihak pemilik atau pengelolanya, hingga kini belum ada meminta surat rekomendasi ke kantor desa.
Terkait hal diatas, Ady, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Cermin mengatakan, bahwa setiap pendidikan bangunan harus memiliki IMB yang diterbitkan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan atas lokasinya.
Nah, apabila bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan, maka dinas terkait khususnya Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Sergai harus menolak permohonan IMBnya dan jika ada bangunan yang sudah berdiri tanpa IMB harus membongkarnya.
Sekadar mengingatkan, padahal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM) ikut berpartisipasi dalam ajang 12th Apkasi Internasional Trade & Investment Summit (AITIS) tahun 2016 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla yang didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo berlangsung di Jakarta International Expo (JIE) Kemayoran.
Kepala Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2T-PM)Radianto ketika di konfirmasi melalui via telepon enggan di angkat ,miskipun via telepon sedang aktif.(sug/s.i)
Teks Photo
Bangunan hotel di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin Yang tidak miliki Izin IMB.(sug/s.i)