HPL Berharap Raperda Tenaga Keperawatan Tingkatkan Kompetensi Dan Profesionalisme

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |
Komisi E DPRD provinsi Jatim menginisiasi adanya Raperda
Tenaga Keperawatan. Meskipun saat ini pembahasan Raperda tersebut belum menemukan suatu kesimpulan. Diharapkan nantinya Raperda tersebut bisa menjembatani berbagai permasalahan yang timbul di dunia kesehatan tersebut.

Anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP Hari Putri Lestari SH MSi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan
Data dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim, hingga Februari 2021 terdapat 83.918 perawat yang teregister. Dimana 20 ribu di antaranya belum bekerja secara tetap. Dan ada 3.213 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkedes).

“Perawat merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, terutama yang melakukan praktik keperawatan di daerah terpencil, yang memerlukan adanya peningkatan kompetensi, tambahan kewenangan, dan peningkatan kesejahteraan,” terang Hari Putri Lestari atau yang biasa dipanggil HPL ini.

“Permasalahannya adalah terdapat sekitar 10-20% perawat yang melaksanakan praktik mandiri, utamanya di daerah terpencil yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan. Masalah lainnya adalah banyak perawat belum memiliki status yang jelas, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honorer, dan banyak perawat dari berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang layak, bahkan ada yang belum mempunyai jaminan sosial BPJS Kesehatan pada hal kerjanya rental / berisiko,” sambungnya.

HPL menegaskan, bahwa Perda ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga perawat, juga meningkatkan kesejahteraan perawat. Termasuk di dalamnya soal jaminan sosial terhadap perawat.

“Komisi E ( Kesra ) berupaya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tenaga kePerawatan selesai pada tahun 2021. Raperda ini Merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Perawatan. Sekaligus melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya, yakni Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan,” pungkasnya.(Yul).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait