SURABAYA, Beritalima.com|
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada perusahaan agar memberikan hak para karyawan untuk mendapatkan THR ( Tunjangan Hari Raya) maksimal 7 hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Khofifah mengingat banyaknya karyawan yang ter-PHK tanpa pesangon, maupun karyawan yang di rumah kan tanpa tunjangan gaji.
Hal tersebut mendapatkan perhatian anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP Hari Putri Lestari (HPL). Senin (11/5/2020).
“Memang seharusnya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bahwa pekerja berhak mendapatkan THR,” terang Tari, panggilan akrab HPL.
Menurut Tari himbauan gubernur Jatim dirasa sudah tepat,
“Sesuai aturan Paling lambat 7 hari sebelum lebaran sudah harus diberikan,” sambung Tari.
Tari menuturkan, jika ada perusahaan yang keberatan, harusnya melakukan komunikasi, baik kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten kota maupun provinsi.
“Maka Kita tunggu sampai dengan tanggal 16 mei untuk mengetahui perkembangan dari dinas tenaga kerja. Juga info dari serikat pekerja,” ujar Tari.
“Kalau perusahaan mempunyakan kemampuan managerial yang profesional, maka THR 2020 sudah dialokasikan saat menyusun bugjed di 2020 di tahun 2019,” tukasnya.
“Tapi perusahaan di Indonesia masih ada perusahaan yang dikelolah secara sederhana / kurang profesional dan tidak transparant pada pemerintah juga pada keryawan,” imbuhnya.
“Maka perlu dilakukan dialog yang melibatkan pekerja, agar pekerja memahami kondisi perusahaan disaat untung dan rugi, termasuk saat ini yang tengah dilanda Pandemi Covid 19,” tambahnya.
Anggota Komisi E ini menyebut bahwa perkembangan masalah THR tinggal kita monitor sampai dengan tanggal 16 mei ( 1 minggu sebelum lebaran) baru tahu perkembangan kemampuan perusahaan dan kesempatan berkomunikasi antara pengusaha dengan pekerja, karena kondisi pandemi covid 19 ini juga berpengaruh terhadap semua sektor, termasuk perusahaan, karena banyak perusahaan terpuruk. (yul)