HPL Pertanyakan BLT Untuk Naker Yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com |Polemik yang berkembang di masyarakat terkait BLT (Bantuan Tunai Langsung) bagi Naker (Tenaga Kerja) yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta, menuai kritikan. Mengingat bantuan tersebut hanya diberikan bagi tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. HPL (Hari Putri Lestari)  menanggai hal tersebut, Jumat (28/8/2020)


Anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP ini mengatakan, 
bantuan dari pemerintah pusat atau Kementerian tenaga kerja kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah dibawah Rp 5 juta itu kita harus apresiasi atau menghormati. “Karena memang dari upah itu banyak yang dipotong atau banyak pengeluaran tambahan. Namun yang lebih penting adalah bagi yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih banyak. Juga ada perusahaan yang mendaftarkan, ada yang tidak mendaftarkan. Ada yang sebagian didaftarkan dan sebagian tidak. Nah yang kita bahas adalah yang justru bagaimana yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar HPL. 


“Yang kedua, bagaimana yang yang sudah di-PHK, yang kalau di PHK dapat pesangon sesuai peraturan perundang itu aja ya masih bisa Survive. Untuk yang kita beri perhatian adalah yang di PHK tanpa pesangon masih banyak juga, dan juga di PHK tidak sesuai dengan nilai pesangon yang seharusnya,  bagaimana ?” tanya HPL.


Perempuan cantik anggota komisi E ini menambahkan, yang di rumah kan ini juga banyak. Yang harus pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi lakukan pihaknya meminta berjenjang lah, bergotong-royong, harus ada perhatian kepada masyarakat yang tidak mendapat perhatian. HPL minta mereka mendapatkan keadilan dalam mendapatkan bantuan langsung tunai. (yul) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait