HPL Sosialisasikan Perda Obat Tradisional Untuk Tiingkatkan Kesejahteraan

  • Whatsapp

JEMBER, Beritalima.com |
Anggota DPRD provinsi Jatim dari fraksi PDIP, Hari Putri Lestari, atau yang biasa dipanggil HPL melakukan sosialisasi ke dapilnya, Jember. Dalam kunjungan kerja tersebut, HPL memaparkan bahwa DPRD provinsi Jatim telah membuat Perda Obat Tradisional.

“Saya mengunjungi Dapil saya untuk memberikan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diprakarsai oleh Komisi E ( Kesra) DPRD provinsi Jatim,’ terangnya.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh perwakilan pelaku UMKM, penjual jamu, petani, tokoh masyarakat, para medis, aktifis, akademisi termasuk perwakilan dari disabilitas. Meskipun yang hadir hanya perwakilan dari beberapa elemen masyarakat, namun seluruh peserta, panitia dan narasumber wajib melakukan SWAP Antigen dengan hasil negatip dan menggunakan protokol kesehatan.

“Perda ini memberikan kepastian hukum dalam upaya melindungi kepentingan petani dan peternak, bahan baku obat tradisional, pelaku usaha, dan pengguna obat tradisional,” sambungnya.

“Selama ini potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang sejak ribuan tahun dimiliki Indonesia, bahkan tanah di Indonesia sangat kaya dengan rempah-rempah. Dan itu sudah digunakan sebagai obat atau jamu. Nah itu harus ada kejelasan perlindumgan terhadap segala sesuatu dari hulu sampai hilirnya pembuatan obat tradisional,” lanjutnya.

Anggota komisi E ini menambahkan, beberapa manfaat Perda ini adalah pemerintah memfasilitasi bahan baku berupa bibit tanaman obat tradisional untuk dibudidayakan oleh masyarakat, serta memberikan akses permodalan.

“Disamping itu, mendorong Pemerintah Jawa Timur memberikan pendampingan dan pelatihan kepada petani, serta pelaku usaha jamu tradisional. Dan melakukan kordinasi dengan kota kabupaten di Jawa Timur untuk bersinergi menindaklanjuti turunan Perda ini. Karena Perda pelindungan obat tradisional ini belum ada. Dan Provinsi Jawa Timur lah yang pertama mempunyai Perda obat tradisional,” tandasnya.

“Selanjutnya kami di Komisi E berupaya memohon Pemerintah Pusat dan BPJS untuk mengakomodir, dan dapat mengganti biaya pengobatan obat tradisional. Yang selama ini obat /jamu tradisional tidak dapat diklaimkan ke BPJS. Sedangkan banyak masyarakat yang percaya dan manjur mempergunakan pencegahan, penyembuhan dengan mengkonsumsi obat tradisional,” jelas HPL.

HPL menuturkan, selama ini BPJS Kesehatan hanya menanggung obat kimia untuk kesembuhan pasien. Dan ini lebih mahal.
“Perda ini kedepannya juga kita harapkan bisa meningkatkan perekonomian rakyat Indonesia melalui pemanfaatkan potensi alam, sumber daya manusia. Disamping menghemat devisa karena mayoritas obat masih import dan ketergantungan dengan obat kimia,” pungkasnya.(yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait