Kepulauan Sula, beritalimacom– Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate Armin Soamole mendesak pihak aparat penegak hukum Polres Kepulaun Sula, Maluku Utara (Malut), mengusut dugaan kehilangan uang senilai Rp.3.155,203,637.00 di dinas Perhubungan, Kabupaten Sula.
Uang itu, untuk pencairan tujuh buah proyek tembatan perahu yang diambil dari anggaran APBN tahun 2016, namun uang senilai Rp.3.155,203,637.00 telah diterbitkan SP2D.
Sementara itu diperoleh keterangan bahwa, mantan Kadis Perhubungan Kep. Sula Ridwan Buamona memerintahkan bendahara, Bambang untuk merapat di masing-masing kontrakto, untuk mengambil dana proyek tujuh buah tembatan perahu sesuai progres yang ada, dengan dasar pengamanan anggaran dan pencairan dana tersebut bertahap dari Bank BPD Sanana, yang di setujui oleh masing-masing kontraktor.
“Pencairan dana tersebut bertahap dari Bank BPD Sanana yang disetujui oleh kontraktor.” ungkap Bendahara.
Sementara mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulaun Sula, Ridwan Buamona ST, saat di konformasi via handphone, Selasa 15/3/2017, mengaku kaget, saat meneria telephon dari Bambang.
“Saya sangat kaget karena tiba-tiba Bambang menelepon katanya uang yang ada di dia senilai Rp 3,115 milyar lebih itu tidak ada, dan dia tidak sampaikan bahwa uang tersebut hilang namun sambungan bahasanya dia akan lapor di Polisi, terus disitu saya desak baru bambang bisa ungkap bahwa uang itu hilang, itu kan aneh, sekarang dia kembali menuduh saya katanya saya juga terlibat dalam kehilangan uang itu.” ungkapnya.
Terkait hal itu Armin Ketua HPMS meminta kepada Kapolres Kepulauan Sula untuk segera menuntaskan kasus ini dan jangan sampai diabaikan, sehingga tidak ada yang boleh kebal hukum dalam kasus itu.
“Kami minta kepada Kapolres, jangan ada yang kebal hukum jika bersalah, sebab ini kejahatan luar biasa,” tegas Armin.
Waka polres kabupaten Kepulauan Sula Kompol Syamsul Alam SH ketika di wawancarai di kantor Polres Sula, membenarkan bahwa kasus kehilangan uang tersebut dalam tahapan proses lidik, pasalnya hal ini masih termasuk dalam pidana murni.
“Masih kita lidik, karena itu ada unsur pidana murni,” katanya.
(@dino)