HPMS Dukung Langkah Kejaksaan; Usut Tuntas Dugaan Kasus korupsi BTT 28 Miliar

  • Whatsapp

Halim Umafagur, S.H Ketua HPMS Cabang Sanana
KEPULAUANSULA,beritaLima,com |Komitmen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 milyar sekian melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara didukung berbagai elemen masyarakat.

Dukungan itu, kemarin, diungkapkan Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana. Mereka adalah Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur

Halim menyatakan, Anggaran BTT 2021 Kabupaten Kepulauan Sula itu, di peruntukan untuk penanganan bencana alam maupun bencana non alam, termasuk penanganan Pandemi pandemi Covid – 19, sehingga jika ada yang menyalah gunakan dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri harus di tindak, “tegas Halim saat wawancarai, Juma’at (28/10/22)

Lanjut Halim, Ia mengingatkan himbauan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan secara virtual pada peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 lalu.

“Presiden Jokowi menegaskan bahwa Aparat penegak hukum harus bekerja ekstra keras untuk mengantisipasi dan menindak keinginan dan perbuatan jahat segelintir oknum yang ingin memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 guna memperkaya diri sendiri, ” ucapnya.

Menurut Halim, Kejari kepulauan Sula tidak perlu takut dengan oknum- oknum tertentu yang berupaya dan mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus korupsi anggaran BTT  Rp 28 miliar sekian yang saat ini di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,

Untuk itu, Ia menambahkan bahwa Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula sangat mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam pengungkapan kasus korupsi BTT tersebut.

Sebab di Kabupaten Kepulauan Sula sampai saat ini masih menyandang satus sebagai deaerah tertinggal salah satu faktornya, karena oknum-oknum pejabatnya masih doyan korupsi, jika ingin Kabupaten Kepulauan Sula maju maka pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama.

Ia berharap kepada Kejari Kepulauan Sula bahwa penanganan kasus korupsi BTT ini,  jangan ada tebang pilih, siapa pun dia yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus diseret ke meja hijau untuk di adili agar ada efek jera, sehingga kedepannya angka korupsi di Kepulauan Sula bisa menurun, “ujar Halim.

Perlu diketahui bahwa perkembangan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 milyar lebih melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021 yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, saat ini telah memasuki tahapan penyidikan.

Kejaksaan Negeri kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah pejabat daerah yaitu beberapa oknum anggota DPRD Kepulaun Sula dan beberapa orang Pejabat di lingkungan Pemda Kepulauan Sula, akan tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” tutup Halim. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait