JAKARTA, Beritalima.com– Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan Polda Metro Jaya untuk 14 hari ke depan, mulai Minggu (13/12).
Penahanan HRS ini menyita perhatian publik, termasuk Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Aboe Bakar Al Habsy. Wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan ini dalam keteramgan tertulis kepada awak media, Minggu (13/12), menyayangkan persoalan protokol kesehatan berujung kepada penahanan.
Menurut Habib Aboebakar sapaan wakil rakyat ini, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 lalu, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. “Tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” kata dia.
Wakau demikian, politisi senior anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, HRS juga bersikap demikian dimana dengan iktikad baiknya yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Ini menunjukkan bahwa beliau (HRS-red) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.”
Menurut Aboe yang juga Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, HRS dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia. Untuk itu, dia mendorong HR mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.
Bahkan Aboe mengatakan, dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS, bila langkah itu yang akan ditempuh. Dan, kesiapan dirinya ini juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum HR.
“Penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur Pasal 31 KUHAP. Dan, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” kata dia.
Masih menurut Aboe, umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik,” sebut dia.
Sebab, lanjut Aboe, mereka (penyidik) yang punya kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan itu. “Tentunya kita ikuti prosedur hukum yang berlaku dan percaya kepada penyidik,” jelas dia.
Ditambahkan, HRS dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan. Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan. “Beliau dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif,” kata Aboe.
Saran Aboe, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan tentunya angan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.
“Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law,” demikian Aboebakar Al Habsy. (akhir)