Humas Pemerintah Punya Peran Tangkal Hoax Lewat Media Sosial

  • Whatsapp

Berkembangnya media sosial belakangan ini membuat setiap orang bisa menjadi produsen berita dan menyebarluaskannya ke pihak lain. Seringkali informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya atau cenderung palsu/hoax. Untuk itu, humas pemerintah punya peran penting untuk meluruskan berita-berita hoax tersebut dengan memaksimalkan media sosial.
Hal ini disampaikan Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka Rakor Kehumasan Provinsi Jatim di Hotel Royal Tretes View, Kab. Pasuruan, Kamis (4/5).
Menurut Sukardi, berita hoax ini bila dibiarkan terus menerus di tengah masyarakat, dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, saling curiga, dan menjelekkan satu sama lain. Hal tersebut berpotensi memecah-belah masyarakat, bahkan mengancam persatuan bangsa. “Disinilah humas pemerintah berperan besar untuk memberikan informasi yang benar dan meluruskan berita hoax kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Jatim, lanjut Sukardi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang media sosial. Yakni Pergub Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemprov Jatim. Dengan adanya pergub tersebut, seluruh instansi di lingkungan Pemprov Jatim wajib merespon pengaduan masyarakat melaui media sosial dalam waktu 1 x 24 jam. “Bila kita memaksimalkan media sosial dengan baik, masyarakat akan cepat memperoleh informasi yang benar dari pemerintah. Sehingga mereka tidak mudah terpancing dan percaya pada isu-isu yang belum tentu benar itu,” katanya.

Fenomena berita hoax ini memang tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga secara global. Namun, hal ini harus segera diantisipasi agar tidak berakibat lebih buruk, yakni memecah belah bangsa. “Proses ini mendewasakan kita, membuat kita tahan uji, disitulah tugas humas pemerintah diuji,” ujar Sukardi.
Ditambahkannya, humas pemerintah punya peran penting dalam menyampaikan informasi atau sering disebut juru bicara. Sebagai ‘’corong’’ pemerintah, maka humas harus bisa mengarahkan sekaligus menyiapkan materi berita yang layak untuk konsumsi publik. Sebab, tidak semua agenda kegiatan dan program pemerintah memiliki nilai jual bagi media.
Lebih lanjut menurutnya, humas juga harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan media. Untuk itu, Pemprov Jatim terus mengembangkan hubungan yang sehat dengan media atau pers, dan membuka ruang dialog yang penuh kesetaraan dan keterbukaan. Hal ini penting karena situasi kondusif yang terus terjaga akan mampu menarik masuknya investasi sehingga ekonomi akan terus tumbuh. “Ekonomi adalah soal persepsi, dan pers pada prinsipnya punya peran dalam membangun persepsi, baik kepada masyarakat Jatim sendiri maupun pihak luar,” katanya.
Tiga Materi

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan, rakor kehumasan ini diikuti oleh 38 kab/kota se-Jatim. Pada rakor kali ini, ada tiga materi yang akan dibahas oleh narasumber dan pakar di bidangnya. Diantaranya, pertama, koordinasi pelaksanaan kegiatan kehumasan Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang akan disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim.
Menurut Benny, dalam materi ini akan dibahas mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan humas di pemerintah kabupaten/kota. Ia mengakui, selama ini kegiatan humas di masing-masing daerah masih berjalan sendiri-sendiri, dan hampir tidak ada koordinasi dengan pemerintah provinsi. Sehingga, efektifitasnya dirasakan masih sangat kurang. “Dengan banyaknya problem pembangunan dan pemerintahan saat ini, sangat diperlukan koordinasi efektif dalam implementasi solusinya, termasuk dalam hal publikasi kehumasan,” katanya.
Materi kedua adalah Peningkatan Peran Humas Pemerintah di Era Cyber Communication yang akan disampaikan oleh pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Suko Widodo. “Materi ini penting untuk kita pahami bersama, karena saat ini kita memasuki era media sosial sehingga humas pemerintah dituntut cepat dan tanggap dalam menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” katanya.

Sedangkan materi yang ketiga adalah Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, yang akan disampaikan oleh Kapuspen Kemdagri, Bapak Dodi Riyadmadji.
“Saya berharap dengan adanya rakor ini, koordinasi antara humas provinsi dan kab/kota semakin kuat dan solid sehingga masyarakat mengetahui kemajuan dan keberhasilan program-program yang dijalankan pemerintah,” tutup Benny. (**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *