Humas Pengadilan Negeri : Penyegelan Bisa Berujung Tindakan Pidana

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Penyegelan SDN 62 Kota Bengkulu yang dilakukan pihak ahli waris ditanggapi sejumlah pihak. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Slamet Suripto saat diwawancarai Selasa (23/7/2019) mengatakan penyegelan / penyitaan terhadap kasus perdata hanya boleh dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menjelaskan, penyegelan sepihak yang dilakukan oleh ahli waris dapat berujung pada tindakan pidana.

“Suatu perkara perdata seharusnya diselesaikan secara musyawarah atau keputusan yang mendalam dalam hal ini yang boleh mengeksekusi hanya pihak pengadilan,” ucap Humas PN Slamet Suripto, Selasa (23/7/2019) sebagaimana dikutip dari BETV.

Slamet menambahkan, terkait masalah ganti rugi yang diminta ahli waris tidak tercantum jelas dalam putusan Mahkamah Agung.

“Jika ahli waris ingin memiliki tanah dan meminta ganti rugi kepada Pemkot Bengkulu, pihak ahli waris harus mengajukan gugatan rekofensi ke pengadilan dengan menyertakan bukti harga nilai tanah sebagai bahan pertimbangan, barulah bisa dieksekusi oleh pihak pengadilan,” kata Slamet Suripto.

Lanjutnya, setelah dinilai oleh presele atau ada orang dan badan hukum yang tau menghitung nilai tanah harga itu sekarang, setelah dihitung dan dinilai Tim apresal itulah bisa menjadi bahan dasar berapa besar ganti rugi.

“Harus jelaskan gugatan terlebih dahulu, tidak boleh semena mena lakukan penyegalan nantinya bisa masuk tindakan unsur pidana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Diknas Kota Bengkulu, Nopri Walihan menyebutkan pengalihan sementara tempat belajar siswa SDN 62 Kota Bengkulu ke sekolah terdekat lantaran hingga Selasa (23/7) ahli waris tetap menyegel sekolah tersebut.

“Pemkot mengambil kebijakan untuk Siswa kelas 1, 2 dan 3 akan dipindahkan ke SDN 51 Kota Bengkulu yang mana proses KBM dimulai dari pukul 13.00 WIB, sedangkan kelas 4, 5 dan 6 akan dipindahkan ke SDN 59 yang mana proses KBM nya juga dimulai dari Pukul 13.00 Wib. Posisi kedua sekolah ini bersebelahan, jadi pihak sekolah dapat monitor proses KBM semua siswa,” ungkap Nopri. (rl)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *