TRENGGALEK, beritalima.com
Adanya program Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat memang sangat membantu progress dari perkembangan pembangunan di pedesaan. Namun dinamika yang terjadi dilapangan berkata lain, DD ini dalam beberapa kasus malah dijadikan sarana ‘mencari keuntungan’ dari oknum di pemerintahan desa untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Menyikapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga pengemban amanah masyarakat berupaya agar bantuan yang bersumber dari APBN tersebut bisa tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.
DPRD Trenggalek menghimbau serta mendorong masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan mandiri terhadap pengelolaan dari DD dimaksud. Dan jika mengalami kesulitan, diharapkan agar menginformasikan temuannya kepada pihak Sekretaris Daerah (Sekda).
“Diharapkan, seluruh elemen masyarakat secara mandiri mau ikut serta mengawasi pengelolaan DD di daerah mereka. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” sebut Husni Taher Hamid, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Trenggalek kepada beritalima.com, Jumat, (18/10/2019).
Hal itu, sambung Husni, mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang Informasi Publik atau UU KIP serta peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 mengenai keterbukaan informasi publik. Disitu disebutkan, jika masyarakat berhak dan bisa mendapatkan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintah didaerahnya.
“Sehingga jika ada problem pada penggunaan dana desa dan masyarakat kesulitan mengakses informasi tersebut, masyarakat cukup datang langsung ke sekda untuk meminta informasi tersebut,” imbuhnya.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan informasi publik melalui Sekda selaku ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga masyarakat tidak perlu repot repot menggelar aksi saat kesulitan memperoleh informasi publik didaerahnya.
“Tinggal melayangkan surat ke Sekda saja, agar masyarakat diberikan penjelasan mengenai apa yang perlu diketahui,” tandas Husni.
Dia (Husni) pun menegaskan, sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 50 bahwa dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan diterima.
“Jika selama sepuluh hari pasca pengajuan permohonan informasi publik ke Sekda, namun tidak kunjung mendapat jawaban dari yang bersangkutan, maka masyarakat seyogyanya melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agar materi gugatan masyarakat tersebut diuji didepan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya. (her)