Sumenep, beritaLima – Setelah menggelar Upacara pengibaran bendera merah putih, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, Msi. Bersama Wakil bupati Achmad Fauzi, Sekretaris daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Rutan Sumenep, Ketut Akbar, Ketua DPRD, Beserta Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumenep, Pimpinan OPD Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melaju menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas – II B Sumenep.
Hak mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi secara tegas diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomer 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. “Dalam UU tersebut diamanahkan bahwa setiap narapidana, berhak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana melalui remisi”, demikian disampaikan Bupati Sumenep dalam sambutannya dihadapan para penghuni Rutan Kelas – II B Sumenep pada Kamis (17/ 08/ 2017).
Bupati juga berharap agar para napi akan lebih cepat bisa kembali ke kehidupan normal di tengah-tengah masyarakat, sehingga mereka mampu mengemban peran masing, baik sebagai orang tua maupun sebagai bagian dari masyarakat lainnya.
”Pemerintah daerah senantisa mendukung dan siap bekerjasama dengan rumah tanahan negara sumenep dalam hal pengembangan dan pembinaan keahlian kepada para narapidana. Hal itu sangat penting sebagai bekal bagi mereka setelah “lulus” dari tempat ini”, lanjut orang nomor 1 di kabupaten Sumenep ini.
Kepada para napi yang mendapat remisi umum hari ini, saya mengharapkan untuk selalu berbuat baik dan mengikuti program rutan sebaik-baiknya. Semoga secepatnya bisa menghirup udara bebas. Selagi masih ada waktu, perbaiki diri dan bertobat dengan sebenar-benarnya. Insya allah, dia maha pengampun, akan menerima permintaan tobat kita.
Kepada para napi yang bebas, untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. jadilah warga negara yang baik dan taat hukum. jadikan peristiwa saat ini, sebagai pelajaran berharga di masa mendatang”, imbuh Bupati.
selain itu, sambung A. Busyro Karim, jangan merasa patah semangat dan malu bergaul dengan anggota masyarakat lainnya. tebuslah kesalahan masa lalu dengan memperbanyak nilai kebaikan kepada masyarakat. “insya allah, jika kita betul-betul memiliki i’tikad dan niat baik, senantiasa akan ada jalan terang mengiringi langkah kita”, pungkas Bupati Sumenep mengakhiri sambutannya.
Sementara Kepala Tahanan (Rutan) Klas II Kabupaten Sumenep, Ketut Akbar menyampaikan, Sebanyak 80 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus HUT RI ke 72 tahun 2017.
“Usulan kami sebenarnya 83 orang napi, tapi yang disetujui hanya 80 napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72 ini. Untuk yang ke tiga napi belum bisa disetujui karena tidak bisa memenuhi administrasi,” ungkap Ketut Akbar.
Menurut Akbar, dari 80 napi yang memperoleh remisi itu semuanya merupakan kasus pidana umum, sedangkan untuk pidana kasus korupsi belum bisa dapat karena belum memenuhi administrasi berupa JC.
Sesuai ketentuannya, napi bisa mendapatkan remisi dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mendapatkan pidana minimal 9 bulan penjara dan berkelakuan baik selama menghuni rutan.
Ada dua kali penerimaan remisi dalam setiap tahunnya yakni pada saat hari raya dan hari kemerdekaan RI. Total penghuni di Rutan Klas II Sumenep sebanyak 222 orang. “Dari jumlah tersebut sebanyak 142 orang merupakan napi”, jelas Ketut Akbar.
(An)