KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana Kemenkumham Malut memberikan remisi umum kepada tiga (3) orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
“Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 116 orang termasuk 3 orang bebas remisi,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan kelas IIB Sanana, Ardian Alamsya saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/23)
Ia juga mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berperilaku baik yang dinilai secara standar nasional serta ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.
Selain itu, kata Ardian, ada tiga WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT RI ke-78 Kemerdekaan RI.
Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara, “Ketika di tengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta,” ungkapnya. [dn]